Berita Denpasar

Digerebek di Kosnya Panjer Denpasar, Polisi Sita 35 Paket Sabu, Dituntut Penjara 7,5 Tahun

Digerebek di Kosnya Panjer Denpasar, Polisi Sita 35 Paket Sabu, Dituntut Penjara 7,5 Tahun Edy Simeon Dituntut Penjara 7,5 Tahun

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi sabu 

Digerebek di Kosnya di Panjer, Polisi Sita 35 Paket Sabu

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Edy Simeon (62) telah menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Edy Simeon dituntut penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) karena diduga terlibat sebagai kurir narkoba

Edy sendiri digerebek di kamar kosnya, Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar.

Baca juga: Perang Melawan Narkoba: 6 Pelaku Ditangkap Terjaring Kasus Sabu di Seririt Buleleng Bali

Dari penggerebekan itu, petugas kepolisian juga menyita 35 paket sabu siap edar. 

"Terdakwa Edy Simeon dituntut penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," terang Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Senin, 13 Mei 2024.

Baca juga: 4 Rumah Warga Terdampak Proyek Pengaman Pantai Pebuahan Bali, Pemerintah Tidak Siapkan Ganti Rugi

Oleh JPU, kata Lukman Hakim, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar.

Atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU. 

"Atas tuntutan JPU, besok (Selasa 14 Mei 2024) kami akan membacakan nota pembelaan," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar

Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Edy digerebek di kamar kosnya, Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan, Jumat 19 Januari 2024 sekitar jam 15.00 Wita. 

Ditangkapnya terdakwa bermula dari informasi masyarakat, jika terdakwa mengedarkan narkoba.

Berdasarkan informasi itu, petugas kepolisian Sat Resnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan. 

Setelah digerebek di kamar kosnya, petugas kepolisian lalu melakukan penggeledahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved