Berita Denpasar
Digerebek di Kosnya Panjer Denpasar, Polisi Sita 35 Paket Sabu, Dituntut Penjara 7,5 Tahun
Digerebek di Kosnya Panjer Denpasar, Polisi Sita 35 Paket Sabu, Dituntut Penjara 7,5 Tahun Edy Simeon Dituntut Penjara 7,5 Tahun
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Digerebek di Kosnya di Panjer, Polisi Sita 35 Paket Sabu
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Edy Simeon (62) telah menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Edy Simeon dituntut penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) karena diduga terlibat sebagai kurir narkoba.
Edy sendiri digerebek di kamar kosnya, Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar.
Baca juga: Perang Melawan Narkoba: 6 Pelaku Ditangkap Terjaring Kasus Sabu di Seririt Buleleng Bali
Dari penggerebekan itu, petugas kepolisian juga menyita 35 paket sabu siap edar.
"Terdakwa Edy Simeon dituntut penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," terang Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Senin, 13 Mei 2024.
Baca juga: 4 Rumah Warga Terdampak Proyek Pengaman Pantai Pebuahan Bali, Pemerintah Tidak Siapkan Ganti Rugi
Oleh JPU, kata Lukman Hakim, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar.
Atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.
"Atas tuntutan JPU, besok (Selasa 14 Mei 2024) kami akan membacakan nota pembelaan," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.
Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Edy digerebek di kamar kosnya, Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan, Jumat 19 Januari 2024 sekitar jam 15.00 Wita.
Ditangkapnya terdakwa bermula dari informasi masyarakat, jika terdakwa mengedarkan narkoba.
Berdasarkan informasi itu, petugas kepolisian Sat Resnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan.
Setelah digerebek di kamar kosnya, petugas kepolisian lalu melakukan penggeledahan.
Terkait SE Penyesuaian Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah dari Mendagri, Ini Kata Bapenda Denpasar |
![]() |
---|
Kembangkan Kampung Kuliner Serangan Bali, Dispar Denpasar Tengah Jajaki CSR |
![]() |
---|
Perizinan Nuanu di Pantai Nyanyi Tabanan Disebut Belum Lengkap, Ini Hasil Sidak DPRD Bali |
![]() |
---|
Dilaporkan Warga karena Bising, Pengunjung malah Viralkan Polisi Saat Datangi Kafe di Denpasar |
![]() |
---|
Ringankan Beban Umat, PHDI Denpasar Bali Akan Gelar Upacara Menek Kelih hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.