"Jika retribusi tersebut masih kurang, kita usulkan ke pusat. Melalui Gerindra satu komando dengan pusat kita usulkan proyek pengembangan jalan di Nusa Penida," terang politisi Partai Geridra tersebut.
Sedangkan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung Ni Made Sulistiawati menerangkann untuk penggunaan pungutan retribusi kawasan wisata Nusa Penida senilai Rp25 ribu per orang, tidak bisa langsung dialihkan ke perbaikan jalan - jalan rusak di Nusa Penida.
Hasil pungutan retribusi tersebut harus dikelola sesuai mekanisme APBD.
"Hasil Pungutan Retribusi tersebut telah dikelola dalam APBD dan digunakan untuk melakukan pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan dan pelabuhan secara bertahap, penataan destinasi, pembangunan fasilitas dan jaminan kesehatan, pelayanan pendidikan, pengelolaan sampah dan layanan umum lainnya termasuk bagi hasil kepada pemerintah desa," terang Sulistiawati. (mit)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.