Berita Tabanan

Nekat Beraksi di Rumah Gede Andika, Raju Diborgol di Tabanan Bali, Ini Pengakuannya

Nekat Beraksi di Rumah Gede Andika, Raju Diborgol di Tabanan Bali, Ini Pengakuannya

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Aloisius H Manggol
Istimewa
ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Satreskrim Polres Tabanan berhasil menangkap pelaku pencurian bernama Raju, 27 tahun.

Raju ditangkap atas aksinya melakukan pencurian berupa mobil Suzuki Swift milik Gede Andika, warga Jln. Tukad Ayung Blok V No. 15, BTN Sanggulan, Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, bahwa tersangka melakukan aksinya pada Senin 1 Mei 2023 sekitar Pukul 11.00 Wita di garase rumah milik korban.

Baca juga: Selamat Jalan! Hanya Bertahan Satu Hari, Bayi 2 Tahun di Klungkung Bali Meninggal Dunia

Dari laporan itu, kata Leo, kemudian dilakukan penyelidikan mendalam selama hampir setahun.

Terbilang lama, karena tersangka Raju ini terbilang licin.

“Dari laporan korban kami langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP serta melakukan pengumpulan bahan keterangan dengan melakukan introgasi terhadap pelapor dan saksi-saksi di TKP,” ucapnya Selasa 14 Mei 2024.

Baca juga: BAF Finance Siap Sodorkan Bukti Foto dan Video Proses Mediasi di Polsek Kintamani Bangli

Leo melanjutkan, bahwa berdasarkan dari hasil penyelidikan tim mendapat informasi bahwa keberadaan mobil terpantau di wilayah Pupuan.

Kemudian tim segera berangkat ke wilayah Pupuan dan mengamankan mobil Suzuki Swift warna hitam, setelah di cek bahwa benar fisik dari mobil tersebut identik dengan kendaraan korban yang hilang.

“Akhirnya dari pengamanan BB itu kami berhasil mengantongi nama-nama pelaku pencurian,” jelasnya.

Kemudian, sambung Leo, baru pada 3 Mei 2024 tim berhasil mengamankan pelaku di wilayah seputaran kota Tabanan, yakni Raju.

Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah mencuri mobil swift tersebut bersama dengan temannya yang bernama Widiino dan Anom.

“Dari penelusuran kami dua pelaku lain ini ternyata merupakan narapidana yang sebelumnya kami juga tangkap dari kasus pencurian yang berbeda,” bebernya.

Leo menambahkan, bahwa modus operandi para pelaku dengan mudah masuk ke rumah korban dimana gembok pada gerbang rumah korban tidak dikunci.

Kemudian, pelaku-pelaku mengambil kunci mobil di dalam tas yang tergantung di dekat garase.

“Mereka mengambil sekaligus dengan STNK. Dan atas kejahatan ini, tersangka Raju, kami sangkakan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” pungkasnya. (ang)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved