Berita Karangasem

Satres Narkoba Karangasem Bali Berhasil Mengungkap Jaringan Narkoba, 4 Tersangka Diamankan

Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Karangasem amankan 2 orang pengedar dan 2 pengguna narkoba jenis sabu.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: I Made Wira Adnyana Prasetya
Istimewa
Polres Karangasem gelar press release penangkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (15/5/2024) siang hari. 

"Pelaku berprofesi sebagai tukang ojek menyambi sebagai kurir. Sudah melakukannya dibeberapa daerah di Badung, Gianyar, hingga Klungkung. Petugas mengamankan barang bukti 4 paket sekitar celananya.  Berat  bruto 2.4 gram,  sedangkan netto 1.29 gram,"imbuh Sadiarta, mantan  Kapolres  Klungkung.

Kedua pengedar  dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35  Tahun 2009 tentang narkotika.

Pidana penjara paling lama seumur hidup atau pidana penjara  paling sedikit 5  tahun, maksimal 20 tahun.

"Pelaku masih pemeriksaan. Untuk pengembangan lebih lanjut,"tambah Sadiarta, perwira asl Rendang

Sedangkan 2 pelaku pemakai sabu berinisial IMS diamankan di Jalan Amlapura - Singaraja, tepatnya di Br. Dinas Tulamben, Desa Tulamben, Kec. Kubu.

Barang bukti yang ditemukan 1 paket bruto 0.30 gram, sedangkan netto  0.13 gram.

Pelaku kedua KHF diamankan di Jalan Raya A. Yani, Galiran, Kelurahan Subagan.

Diamankanpula  dua paket  narkotika  jenis sabu

"Kedua pelaku sebagai pemakai dikenai pasal 112 ayat 1 sub  pasal 127 ayat 1  huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan minimal 4 tahun penjara,"ungkap Sadiarta, sapaan akrabnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved