Berita Badung

ASN Pemkab Badung Putu Suarya Jalani Sidang Tuntutan Dugaan Pungli Non ASN

ASN Pemkab Badung Putu Suarya Jalani Sidang Tuntutan Dugaan Pungli Non ASN

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Putu Candra
Para saksi saat memberikan keterangan di persidangan perkara dugaan pungli atau gratifikasi percaloan penerimaan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkab Badung dengan terdakwa I Putu Suarya alias Putu Balik di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Putu Suarya alias Putu Balik yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat, 21 Mei 2024.

Putu Suarya menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan pungutan liar (pungli) atau gratifikasi percaloan penerimaan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkab Badung

"Iya hari ini direncanakan agenda sidangnya pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut," terang Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum terdakwa saat dihubungi. 

Baca juga: Selamat Jalan Sari, Mama Muda Tewas Kecelakaan Setelah Pacu Honda Civic dengan Kecepatan Tinggi

Seperti diketahui, Putu Suarya merupakan ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badung tahun 2021 telah menyalahgunakan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri dengan memaksa dan menerima sejumlah uang untuk dapat diangkat dan diterima menjadi tenaga kerja Non ASN pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung. 

Baca juga: Nasib Miris Istri Gede Widiantara Pelaku Penebasan di Blahbatuh Gianyar, Kerap Dianiaya

Putu Suarya mengetahui informasi terkait syarat dan formasi tenaga kerja Non ASN di SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung kemudian menyalahgunakan informasi tersebut. Lalu mengiming-imingi beberapa korbannya bisa menjadi tenaga kerja Non ASN di Pemkab Badung


Selanjutnya Putu Suarya diduga meminta sejumlah uang baik secara tunai maupun transfer kepada sejumlah saksi. Yaitu Nyoman Alit Widana memberikan Rp 47 juta, I Nyoman Gede Suarjaya Rp 57 juta, Ni Nengah Suyani Rp 174 juta dan I Putu Ika Indrayana sebesar Rp 380 juta.


Atas perbuatannya, Putu Suarya didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pidana kesatu, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP 


Atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. CAN

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved