Berita Bali
Eks Hakim MK Bingung Dilarang Jadi Narasumber Diskusi Prodem di Bali, Palguna: Ketakutan Tak Jelas!
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Palguna, diadang tak diperbolehkan masuk ke tempat diskusi Pro Demokrasi (Prodem) Bali yang membahas
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ady Sucipto
Mantan Hakim MK Bingung Dilarang Jadi Narasumber Diskusi Prodem di Bali, Dewa Palguna; Ketakutan Tak Jelas!
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Palguna, diadang tak diperbolehkan masuk ke tempat diskusi Pro Demokrasi (Prodem) Bali yang membahas forum air untuk rakyat atau people’s water forum, Selasa (21/5/2024).
Kebetulan Dewa Palguna dijadwalkan menjadi narasumber atau pembicara pada forum yang berlangsung pada salah satu hotel di Jalan Hayam Wuruk, Denpasar, tersebut.
Dewa Palguna pun tampak heran dan kaget saat dirinya tidak diizinkan memasuki hotel oleh sejumlah warga dan anggota Satpol PP yang berjaga di pintu masuk.
Baca juga: SOSOK Dewa Agung Pastika, Pandemi Covid Dongkrak Suara Degung Malayang Hingga 3 Kali Lipat
“Justru saya mau minta keterangan itu tidak dikasih kan. Gini lho saya terangkan saja ya, ini ketakutan pemerintah yang tidak jelas sebenarnya ini. Entah apa yang ditakutkan, padahal saya mau ke sana itu justru mau menerangkan (tentang air),” kata Dewa Palguna saat dikonfirmasi.
Sebetulnya saat menjadi pembicara pada forum tersebut, dirinya akan menerangkan bahwa konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, memberikan perlindungan yang sangat kuat terhadap sumber daya air.
“Dan itu bukan omong kosong, karena itu sudah pernah diuji ketika ada undang-undang yang mencoba mengingkari itu yaitu UU Sumber Daya Air. Saat diuji di Mahkamah Konstitusi dan diputuskan oleh Mahkamah Konsitusi, Undang-Undang (Sumber Daya Air) itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar,” imbuhnya.
Ia juga membeberkan perlindungan terhadap sumber daya air itu bahkan dikaitkan langsung dengan gagasan negara kesejahteraan, dan ujungnya itu bumi dan air dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Setahu saya mungkin cuma Indonesia yang mengaitkan gagasan perlindungan sumber daya air itu dengan upaya untuk menyejahterakan rakyat semaksimal mungkin. Itu yang saya mau terangkan, dan saya punya kapasitas itu,” tandas dosen Univeristas Udayana ini.
Dewa Palguna juga menjabarkan ia adalah orang yang ikut sebagai tim dalam perubahan Undang-Undang Dasar sehingga ia tahu apa maksud ketentuan terhadap Undang-Undang Dasar tersebut.
Terlebih ia juga merupakan mantan Mahkamah Hakim Konstitusi yang ikut ketika pengujian undang-undang tentang sumber daya air diputus, yang pada saat itu ia merupakan salah satu drafter.
“Ketiga saya menulis tentang negara kesejahteraan yang mengulas tentang perlindungan terhadap sumber daya air. Ini yang mau saya terangkan dalam diskusi. Kesempatan itu kemudian jadi hilang, karena ketakutan pemerintah yang tidak jelas itu. Itu lho,” tutupnya.
Baca juga: Mantan Hakim MK Dewa Palguna Dihadang Tak Diperbolehkan Ikuti Diskusi Air Prodem
Selain Dewa Palguna, narasumber lainnya yakni Ni Nengah Budawati selaku pendiri LBH Bali (WCC) juga tak diperbolehkan masuk ke tempat diskusi Pro Demokrasi (Prodem) Bali.
Budawati pun terlihat geram. Ia sempat mempertanyakan oknum ormas yang memblokade jalan masuk ke tempat diskusi tersebut.
Kata Budawati, oknum tersebut mengatakan tidak boleh ada diskusi mengenai pembahasan air.
Diduga Menderita Sesak Napas, Syahroni Meninggal di Atas Kapal Saat Menuju Pelabuhan Ketapang |
![]() |
---|
6 Produsen AMDK Bakal Terdampak Larangan SE Gubernur Bali, Banyak Pengusaha Lokal |
![]() |
---|
MERASA TAK ADIL! Puluhan Motor Pengangkut Sampah Dijejerkan di Depan Kantor Gubernur Bali |
![]() |
---|
Askrindo Dukung Pemberdayaan Masyarakat Desa Kintamani Melalui Pengukuran SROI Kopi Langit Bali |
![]() |
---|
Memalak Pengunjung Toko, 2 Anak Jalanan Ini Dipulangkan ke Jawa, Kepergok Mau Berhubungan di Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.