Berita Buleleng

Istri Ditangkap di Buleleng, Suami DPO, Kapolres: Pasutri ini Terkenal, Terancam Bui Seumur Hidup

Istri Ditangkap di Buleleng, Suami DPO, Kapolres: Pasutri ini Terkenal, Terancam Bui Seumur Hidup

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
(KOMPAS.com/DIAN ADE PERMANA)
ilustrasi penggerebekan 

Disinggung terkait asal usul sabu yang dijual oleh pasutri itu, AKBP Widwan mengaku masih dalam tahap penyelidikan.

Namun diduga barang haram tersebut dipasok dari daerah Denpasar.

AKBP Widwan menyebut saat ini dirinya telah memerintahkan Tim Khusus Bhayangkara Goak Poleng untuk memburu tersangka AG. 


"AG sedang kami buru. Yang jelas kami tidak akan menyerah melaksanakan pengabdian terbaik untuk menyelamatkan masyarakat Buleleng dari narkoba. Kami berkomitmen memberantas narkoba agar zona Buleleng ini berubah dari merah ke putih atau zero narkoba," terangnya. 


Akibat perbuatannya KE terancam dijerat hukuman seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun , serta denda paling banyak Rp 10 Miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rtu)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved