Berita Denpasar
Korupsi Rp 1,8 M, Dua Eks Pengurus LPD Desa Unggahan Buleleng Dituntut Bui 8,5 Tahun dan 8 Tahun
Korupsi Rp 1,8 M, Dua Eks Pengurus LPD Desa Unggahan Buleleng Dituntut Bui 8,5 Tahun dan 8 Tahun
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
memberikan tambahan pinjaman kepada beberapa nasabah terhadap nasabah LPD Desa Unggahan yang tidak melakukan pembayaran pinjaman pokok. Pula, tanpa hak menggunakan uang nasabah kredit LPD Desa Unggahan untuk kepentingan pribadi.
Terdakwa Istri Agung menggunakan uang LPD Rp. 492.704.045. Sedangkan terdakwa Gede Sudiarta Rp 1.309.423.757. Perbuatan keduanya dianggap memperkaya diri sendiri sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Cq LPD Desa Unggahan sebesar Rp 1.802.127.802.
Ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan khusus perhitungan kerugian atas penyalahgunaan wewenang pada LPD Desa Pakraman Unggahan Seririt, Buleleng periode 2013 sampai dengan tahun 2019 Nomor: 100.3/528/ITDA/2023 tanggal 29 Mei 2023 yang diterbitkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng. CAN
Progres Pembangunan SMPN 17 Denpasar Bali Capai 56,49 Persen, Ditarget Rampung Desember |
![]() |
---|
Bazar Pangan di Denpasar Bali Sasar Kantong Padat Penduduk, Lebih Murah dari Harga Pasar |
![]() |
---|
3 Sepeda Motor Ditinggal, Balap Liar di Denpasar Resahkan Warga, Dirazia Polisi Pelaku Kocar-kacir |
![]() |
---|
Pasca Direktur Dipolisikan, Mie Gacoan Teuku Umar Barat Denpasar Tetap Ramai Walaupun Tanpa Musik |
![]() |
---|
Penumpang Per Hari Capai 7 Ribu, Upayakan Pengelolaan Pelabuhan Sanur Segera Serahkan ke Denpasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.