Berita Denpasar

Korupsi Rp 1,8 M, Dua Eks Pengurus LPD Desa Unggahan Buleleng Dituntut Bui 8,5 Tahun dan 8 Tahun

Korupsi Rp 1,8 M, Dua Eks Pengurus LPD Desa Unggahan Buleleng Dituntut Bui 8,5 Tahun dan 8 Tahun

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Putu Candra
Dua pengurus LPD Desa Unggahan Buleleng akan menjalani sidang dakwaan dua pekan mendatang di Pengadilan Tipikor Denpasar. 


memberikan tambahan pinjaman kepada beberapa nasabah terhadap nasabah LPD Desa Unggahan yang tidak melakukan pembayaran pinjaman pokok. Pula, tanpa hak menggunakan uang nasabah kredit LPD Desa Unggahan untuk kepentingan pribadi.


Terdakwa Istri Agung menggunakan uang LPD Rp. 492.704.045. Sedangkan terdakwa Gede Sudiarta Rp 1.309.423.757. Perbuatan keduanya dianggap memperkaya diri sendiri sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Cq LPD Desa Unggahan sebesar Rp 1.802.127.802.


Ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan khusus perhitungan kerugian atas penyalahgunaan wewenang pada LPD Desa Pakraman Unggahan Seririt, Buleleng periode 2013 sampai dengan tahun 2019 Nomor: 100.3/528/ITDA/2023 tanggal 29  Mei  2023 yang diterbitkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng. CAN

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved