Berita Denpasar
Korupsi Rp 1,8 M, Dua Eks Pengurus LPD Desa Unggahan Buleleng Dituntut Bui 8,5 Tahun dan 8 Tahun
Korupsi Rp 1,8 M, Dua Eks Pengurus LPD Desa Unggahan Buleleng Dituntut Bui 8,5 Tahun dan 8 Tahun
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
memberikan tambahan pinjaman kepada beberapa nasabah terhadap nasabah LPD Desa Unggahan yang tidak melakukan pembayaran pinjaman pokok. Pula, tanpa hak menggunakan uang nasabah kredit LPD Desa Unggahan untuk kepentingan pribadi.
Terdakwa Istri Agung menggunakan uang LPD Rp. 492.704.045. Sedangkan terdakwa Gede Sudiarta Rp 1.309.423.757. Perbuatan keduanya dianggap memperkaya diri sendiri sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Cq LPD Desa Unggahan sebesar Rp 1.802.127.802.
Ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan khusus perhitungan kerugian atas penyalahgunaan wewenang pada LPD Desa Pakraman Unggahan Seririt, Buleleng periode 2013 sampai dengan tahun 2019 Nomor: 100.3/528/ITDA/2023 tanggal 29 Mei 2023 yang diterbitkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng. CAN
| 26 WNA Diduga Disekap di Kedonganan Gunakan Visa Turis, Tindak Pidana Masih Berproses |
|
|---|
| Siswa Diperbolehkan Pilih 3 Sekolah pada Jalur Domisili dan Afirmasi SPMB SMP 2026 di Denpasar |
|
|---|
| 4 Pembuang Sampah di Pinggir Jalanan Denpasar Ditipiring, Pembuang Limbah Didanda Rp 300 Ribu |
|
|---|
| Polresta Denpasar: 26 WNA Yang Diduga Disekap di Kedonganan Langgar Aturan Administratif |
|
|---|
| Siswa Bisa Pilih 3 Sekolah pada Jalur Domisili dan Afirmasi SPMB SMP 2026 di Denpasar Bali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Dua-pengurus-LPD-Desa-Unggahan-Buleleng-akan-menjalani-sidang-dakwaan.jpg)