Berita Denpasar

Digerebek di Kosnya di Panjer Denpasar, Dosa Penghuni Kos Ini Dibayar Mahal

Digerebek di Kosnya di Panjer Denpasar, Dosa Penghuni Kos Ini Dibayar Mahal

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penghuni kos di kawasan Panjer, Denpasar Edy Simeon (62) dijatuhi hukuman 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Edy Simeon divonis terbukti bersalah karena terlibat sebagai kurir narkoba

Edy Simeon sendiri digerebek di kamar kosnya, Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar.

Baca juga: Selamat Jalan Bayi YKA, Terlindas Fortuner Agung di Perumahan Quality Riverside, Kecelakaan Tunggal

Dari penggerebekan itu, petugas kepolisian juga menyita 35 paket sabu siap edar. 

"Terdakwa Edy Simeon dihukum penjara 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," terang Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Rabu, 29 Mei 2024.

Pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim, kata Lukman Hakim turun setahun dari tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Bukan Etnis Luar Bali, Anggota Gaza Pelajar SMP di Denpasar, Polisi: Tak Perlu Khawatir Berlebihan

Sebelumnya JPU menuntut terdwkwa Edy Simeon dengan pidana penjara selama selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun). 

"Menanggapi putusan majelis hakim. Baik itu terdakwa maupun jaksa penuntut sama-sama menyatakan menerima," ucap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar

Sementara itu majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Edy Simeon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar.

Atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU. 

Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Edy digerebek di kamar kosnya, Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan, Jumat 19 Januari 2024 sekitar jam 15.00 Wita. 

Ditangkapnya terdakwa bermula dari informasi masyarakat, jika terdakwa mengedarkan narkoba.

Berdasarkan informasi itu, petugas kepolisian Sat Resnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan. 

Setelah penggerebekan di kamar kosnya, petugas kepolisian lalu melakukan penggeledahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved