Berita Buleleng
Ide Maling Pratima Muncul Saat Nongkrong, 4 Tersangka Susun Strategi di Bawah Pohon Beringin
Polsek Kota Singaraja menggelar rekonstruksi kasus pencurian pratima di Pura Mas Penyeti, Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Polsek Kota Singaraja menggelar rekonstruksi kasus pencurian pratima di Pura Mas Penyeti, Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng, Kamis (30/5). Dalam reka ulang aksi, empat tersangka dalam kasus ini memeragakan sebanyak 24 adegan.
Sebelum melakukan aksi pencurian, keempat tersangka masing-masing bernama Ruben (23) Yosua (21), Komang Merdana alias Ableh dan Agus Muliarta alias Gus Kocet sempat kumpul-kumpul di Pantai Penimbangan. Kemudian muncul ide untuk mencuri pratima di Pura Mas Penyeti.
Keempat tersangka kemudian menyusun strategi di bawah pohon beringin yang ada di Desa Baktiseraga. Ruben, Yosua dan Komang Merdana bertugas masuk ke pura. Sementara Gus Kocet mengawasi dari luar.
Pencurian tersebut dilakukan pada awal April 2024. Mereka mencuri lima pratima lanang-istri yang terbuat dari bahan pis bolong dan emas, dua buah bokor berbahan selaka, serta satu buah keris pejenengan.
Pratima tersebut diangkut dengan menggunakan karung. Setelah berhasil mencuri, mereka kemudian kabur dengan menggunakan tiga unit sepeda motor. Lalu berkumpul di RTH Taman Bung Karno.
Baca juga: LPG 3 Kg Langka Lagi di Denpasar, Pangkalan Sebut Ada Pengurangan Kuota hingga 50 Persen!
Baca juga: KERAP Konsumsi Miras & Berujung Gaduh! Polsek Benoa Awasi ABK yang Belum Melaut di Pelabuhan
Setelah berkumpul di RTH Bung Karno, seluruh pratima hasil curiannya kemudian dijual kepada seorang pengepul berinisial B. "Hasilnya dibagi-bagi, sempat digunakan untuk minum-minum juga," ujar Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Made Agus Dwi Wirawan.
Wirawan menduga empat pelaku ini juga pernah melakukan pencurian pratima di salah satu merajan milik warga di Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng. Dari kejadian tersebut, telah hilang sepasang pratima.
Ia mengatakan, pratima yang dicuri terbuat dari bahan emas, serta satu balai bagia yang moncongnya juga terbuat dari emas, hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp 20 juta. "Ini masih kami selidiki lagi," katanya.
Usai melakukan rekonstruksi, penyidik melengkapi berkas perkara. Ia menargetkan kasus ini dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng dalam waktu dekat. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (rtu)
| PANIK Tiba-tiba Keluar Asap Putih Tebal dari Mobilnya, Ini Penjelasan Kasi Humas Polres Buleleng! |
|
|---|
| Pemkab Buleleng Siapkan Guru Deteksi Dini Siswa Belum Lancar Baca-Tulis |
|
|---|
| Sudah Dipecat, Made K Ngaku-Ngaku Sebagai Polisi dan Bikin Ricuh di Buleleng |
|
|---|
| TINDAKLANJUTI Kasus Kekerasan Pada Penyandang Disabilitas, Pegawai Dinsos Dilatih Bahasa Isyarat |
|
|---|
| ANTISIPASI, Pegawai Dinsos Dilatih Bahasa Isyarat, Tindaklanjut Kekerasan ke Penyandang Disabilitas! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.