Berita Bali

ORMAS Keagamaan Boleh Kelola Tambang Oleh Presiden, PHDI Belum Ambil Keputusan, yang Lain Senang!

PHDI sebagai lembaga keagamaan sebagai tugas yang utamanya, tidak ada kompetensi atau didesain untuk mengerjakan pekerjaan tambang.

Pixabay
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), belum mengambil keputusan mengenai kebijakan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan diberikan izin mengelola tambang setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengizinkan keagamaan mengelola tambang seperti tertuang dalam PP No 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

"Saya pribadi dengan para Ketua PHDI Provinsi se-Indonesia telah merancang hal ini. Kami mohon dukungan dan pendampingan umat, sehingga tujuan kita bersama dapat tercapai," imbuhnya.

Pengurus Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengapresiasi Presiden Jokowi atas langkahnya yang memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan mengelola tambang.

“Pertama, ini menunjukkan komitmen Presiden melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat untuk turut serta mengelola kekayaan negeri ini. Kedua, menunjukkan penghargaan Presiden kepada ormas keagamaan yang sejak awal telah turut berkontribusi membangun negeri ini,” kata Ketua PGI, Pendeta (Pdt) Gomar Gultom dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Senin (3/6).

Namun, Gultom memberikan beberapa catatan. Ia menyatakan, inisiatif Jokowi ini tidak mudah diimplementasikan karena ormas keagamaan mungkin memiliki keterbatasan dalam pengelolaan tambang.

“Apalagi dunia tambang ini sangatlah kompleks, serta memiliki implikasi yang sangat luas. Namun mengingat setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang bisa mengkapitalisasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimilikinya, tentu ormas keagamaan, bila dipercaya, akan dapat mengelolanya dengan optimal dan profesional,” tambahnya.

Menurutnya, yang perlu dijaga adalah agar ormas keagamaan tersebut tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya, yaitu membina umat. Juga penting untuk memastikan agar ormas keagamaan tersebut tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar. “Dan yang paling perlu, jangan sampai ormas keagamaan itu tersandera oleh rupa-rupa sebab sampai kehilangan daya kritis dan suara profesinya,” jelasnya.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menilai, keputusan Jokowi memberikan izin tambang kepada ormas sebagai langkah yang berani. Menurut Gus Yahya, sapaan akrabnya, kebijakan ini memperluas akses manfaat terhadap sumber daya alam (SDA).

"Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya-sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung,” kata dia, diberitakan Kompas.com, Senin (3/6).

Gus Yahya menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi keputusan Jokowi memberikan izin pengelolaan tambang kepada ormas. Menurutnya, PBNU memiliki tanggung jawab menggunakan izin tambang dengan sebaik-baiknya.

"Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber-sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” terangnya.

Gus Yahya menambahkan, PBNU memiliki jaringan organisasi yang terstruktur dari pusat hingga tingkat daerah, serta ditambah layanan masyarakat dari berbagai bidang. Jaringan tersebut, katanya, bisa menjadi medium untuk menyalurkan manfaat dari tambang yang diberikan negara.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, pemberian izin kelola tambang ke ormas keagamaan merupakan wewenang pemerintah.

“Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan,” tegas Mu’ti, dikutip dari laman Muhammadiyah.or.id, Minggu (2/6).

Mu’ti mengatakan, sampai saat ini belum ada pembicaraan antara pemerintah dengan Muhammadiyah terkait kemungkinan pengelolaan tambang. Pihaknya pun belum membahas penawaran izin kelola tambang tersebut.

Mu’ti menekankan, Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri jika nantinya akan mendapatkan izin kelola tambang. Pasalnya, dia ingin pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved