Berita Bali

ORMAS Keagamaan Boleh Kelola Tambang Oleh Presiden, PHDI Belum Ambil Keputusan, yang Lain Senang!

PHDI sebagai lembaga keagamaan sebagai tugas yang utamanya, tidak ada kompetensi atau didesain untuk mengerjakan pekerjaan tambang.

Pixabay
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), belum mengambil keputusan mengenai kebijakan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan diberikan izin mengelola tambang setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengizinkan keagamaan mengelola tambang seperti tertuang dalam PP No 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

TRIBUN-BALI.COMParisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), belum mengambil keputusan mengenai kebijakan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan diberikan izin mengelola tambang setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengizinkan keagamaan mengelola tambang seperti tertuang dalam PP No 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Sekjen PHDI Pusat, I Ketut Budiasa mengatakan terima kasih atas niat baik Presiden Jokowi. Kendati demikian, tidak serta merta langsung bisa diambil karena menurut mereka tambang adalah isu yang sangat sensitif.

"Sikap kami pertama tentu terima kasih atas perhatian Pak Presiden kepada lembaga keagamaan yang ada di Indonesia. Kedua, tentu kami perlu sangat berhati-hati karena isu tambang isu yang cukup sensitif karena ada faktor lingkungan, ada faktor lain-lain. Meskipun tambang pada kenyataannya memberikan kontribusi luar biasa pada pembangunan bangsa," kata Ketut Budiasa, Senin (3/6).

PHDI sebagai lembaga keagamaan sebagai tugas yang utamanya, tidak ada kompetensi atau didesain untuk mengerjakan pekerjaan tambang. Oleh karena itu PHDI perlu sangat berhati-hati, berpikir panjang mengkalkulasi semua untung rugi risiko-risikonya sebelum memutuskan.

Baca juga: PIN Emas Senilai Rp 15,7 Juta Per Orang, Dewan Bangli Terpilih Mulai Ukur Seragam!

Baca juga: Jembrana Target 80 Persen Partisipasi Pemilih, 51 Pengawas Kelurahan & Desa Dilantik, Awasi 486!

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), belum mengambil keputusan mengenai kebijakan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan diberikan izin mengelola tambang setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengizinkan keagamaan mengelola tambang seperti tertuang dalam PP No 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), belum mengambil keputusan mengenai kebijakan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan diberikan izin mengelola tambang setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengizinkan keagamaan mengelola tambang seperti tertuang dalam PP No 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (Pixabay)

“Jangan sampai kami gangsaran tindak kuangan daya, yaitu buru-buru malah jadi masalah. Jadi kalau ditanya hari ini apakah sudah memutuskan ambil atau tidak, ya jelas belum. Kami masih dalam tahap kajian karena memang sekali kami perlu sangat berhati-hati terhadap kesempatan baik yang diberikan oleh pemerintah," imbuhnya.

Walau belum bisa menjawab nengenai izin kelola tambang, tapi saat ini PHDI juga sedang membeli 14 hektare lahan sawit di Pangkalanbun, Kalimantan Tengah yang cukup menjadi pro dan kontra di internal PHDI.

Budiasa menyebutkan, rencana pengelolaan lahan sawit saja sudah menjadi kontroversi apalagi akan mengelola tambang.

"Kami melihat itu (lahan sawit) lebih aman dari sisi lingkungan dan pengelolaan lebih aman sehingga kami bisa lebih cepat mengambil keputusan ketika peluang itu ada. Tapi ada juga opini negatif di luar sana. Jadi hal yang sangat secure aman dan sangat positif, seperti itu pun tanggapan semeton sangat belum tentu positif. Apalagi yang menyangkut tambang yang isunya lebih sensitif. Jadi perlu sangat hati hati. Perlu kami sampaikan, kami sedang pengadaan 14 hektare lahan sawit di Pangkalanbun. Itu lebih menurut kami fokus kami ke sana dulu," bebernya.

Disinggung pengelolaan tambang mempermudah organisasi masyarakat mencari sumber dana, kata Budiasa, selama ini organisasi yang memiliki 5 ribu keanggotaan pengurus ini bertumpu pada iuran kepengurusan untuk biaya operasional organisasi. Bahkan, kata Budiasa, pengurus pusat kerap keluar ongkos sendiri untuk akomodasi ketika berkunjung ke daerah.

"Tetapi bukan berarti tawaran pemerintah langsung kami iyakan. Karena sekali lagi majelis ini lembaga yang merepresentasikan nilai-nilai umat Hindu. Itu yang harus sangat diperhatikan. Majelis ini harus merepresentasikan nilai-nilai agama yang diyakini seperti Tri Hita Karana dan Tri Kaya Parisudha. Itu harus menjadi pertimbangan utama sebelum memutuskan iya atau tidak, memutuskan kami akan ke mana," tuturnya.

Budiasa menambahkan sangat mengapresiasi dan berterima kasih dengan niat baik pemerintah, tetapi tidak serta merta bisa diterima karena kalau merasa tidak cocok, PHDI kemungkinan tidak mengambil kesempatan tersebut.

"Apakah menerima atau tidak kami belum sampai saat itu. Niat baik pemerintah kami ya kami ucapkan terima kasih. Tidak semua niat baik, kami bisa terima. Kalau kami merasa tidak cocok, mungkin tidak," tandasnya.

Ketua Pengurus PHDI Provinsi Bali I Nyoman Kenak menyambut baik terkait keberpihakan Presiden terhadap ormas agar memiliki usaha.

“Kami di PHDI khususnya, tentu sangat membutuhkan dukungan tersebut. Karena selain mendapat dukungan dana dari umat, kami ingin kemampuan kami untuk mengedukasi umat semakin luas," katanya, Senin (3/6).

Hal itu membuat PHDI mulai melirik usaha-usaha yang bisa digarap. Jika tambang, tentu PHDI Bali tidak bisa lakukan di Bali.

Ketua PHDI Bali Nyoman Kenak - Ketua Pengurus PHDI Provinsi Bali I Nyoman Kenak menyambut baik terkait keberpihakan Presiden terhadap ormas agar memiliki usaha.
Ketua PHDI Bali Nyoman Kenak - Ketua Pengurus PHDI Provinsi Bali I Nyoman Kenak menyambut baik terkait keberpihakan Presiden terhadap ormas agar memiliki usaha. (TB/Istimewa)
Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved