Berita Bali

Saksi Koperasi EDM Ditolak Hakim, Pelaporan di Polda Bali Masih Bergulir

Saksi Koperasi EDM Ditolak Hakim di PN Tabanan, Pelaporan di Polda Bali Masih Bergulir

Gambar oleh Okan Caliskan dari Pixabay
Foto ilustrasi palu sidang 

Majelis hakim menolak saksi seperti itu, sebab saksi itu tidak boleh ada kepentingan dalam perkara yang disidangkan.

Saksi yang dihadiri tergugat ini adalah para pihak yang sudah diwakili kuasa hukumnya.

"Kami apresiasi ketegasan majelis hakim. Hakim harus tegas, adil dan objektif," ungkap Ferri.

Kasus ini berawal ketika Gusti Ayu Ketut Setiawati memiliki dana di koperasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh koperasi sendiri.

Sudah beberapa kali diminta data namun koperasi selalu mengelak.

Kemudian, koperasi melakukan sita aset milik Gusti Ayu Ketut Setiawati dan dilelang.

Pada aset yang disita itu dihuni oleh 48 Kepala Keluarga (KK).

Maka munculah gugatan di PN Tabanan yang saat ini sedang bergulir.

"Lapor ke Ditreskrimsus Polda Bali juga masih bergulir hingga detik ini," pungkasnya.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved