Berita Bali
Saksi Koperasi EDM Ditolak Hakim, Pelaporan di Polda Bali Masih Bergulir
Saksi Koperasi EDM Ditolak Hakim di PN Tabanan, Pelaporan di Polda Bali Masih Bergulir
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Aloisius H Manggol
Majelis hakim menolak saksi seperti itu, sebab saksi itu tidak boleh ada kepentingan dalam perkara yang disidangkan.
Saksi yang dihadiri tergugat ini adalah para pihak yang sudah diwakili kuasa hukumnya.
"Kami apresiasi ketegasan majelis hakim. Hakim harus tegas, adil dan objektif," ungkap Ferri.
Kasus ini berawal ketika Gusti Ayu Ketut Setiawati memiliki dana di koperasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh koperasi sendiri.
Sudah beberapa kali diminta data namun koperasi selalu mengelak.
Kemudian, koperasi melakukan sita aset milik Gusti Ayu Ketut Setiawati dan dilelang.
Pada aset yang disita itu dihuni oleh 48 Kepala Keluarga (KK).
Maka munculah gugatan di PN Tabanan yang saat ini sedang bergulir.
"Lapor ke Ditreskrimsus Polda Bali juga masih bergulir hingga detik ini," pungkasnya.
UPACARA Dipuput Tujuh Pinandita, PHDI: 283 Orang Menek Kelih, Pawintenan Saraswati & Metatah Massal |
![]() |
---|
Komjen Fadil Imran Sebut JPCC Malindo di Bali Modal Besar Keamanan ASEAN Dari Kejahatan |
![]() |
---|
BPN Temukan Ada Kesalahan Penutupan Akses Jalan Warga, GWK Bali Sebut Sudah Sosialisasi |
![]() |
---|
Wujud Implementasi Reforma Agraria, BPN Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Warga Kintamani Bali |
![]() |
---|
Fenomena 'Tot Tot Wuk Wuk' Jadi Atensi, Polisi Ultimatum Kendaraan Pribadi Gunakan Strobo di Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.