Berita Bali
Saksi Koperasi EDM Ditolak Hakim, Pelaporan di Polda Bali Masih Bergulir
Saksi Koperasi EDM Ditolak Hakim di PN Tabanan, Pelaporan di Polda Bali Masih Bergulir
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Aloisius H Manggol
Majelis hakim menolak saksi seperti itu, sebab saksi itu tidak boleh ada kepentingan dalam perkara yang disidangkan.
Saksi yang dihadiri tergugat ini adalah para pihak yang sudah diwakili kuasa hukumnya.
"Kami apresiasi ketegasan majelis hakim. Hakim harus tegas, adil dan objektif," ungkap Ferri.
Kasus ini berawal ketika Gusti Ayu Ketut Setiawati memiliki dana di koperasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh koperasi sendiri.
Sudah beberapa kali diminta data namun koperasi selalu mengelak.
Kemudian, koperasi melakukan sita aset milik Gusti Ayu Ketut Setiawati dan dilelang.
Pada aset yang disita itu dihuni oleh 48 Kepala Keluarga (KK).
Maka munculah gugatan di PN Tabanan yang saat ini sedang bergulir.
"Lapor ke Ditreskrimsus Polda Bali juga masih bergulir hingga detik ini," pungkasnya.
Koster Kirim Surat ke Seluruh Negara, Sebut Pariwisata Bali Aman dan Tak Terdampak Demo |
![]() |
---|
3 Berita Bali Terkini, Cemburu Buta Berakhir di Jeruji Besi, Puja Astawa Tewas Kecelakaan |
![]() |
---|
25 JENAZAH Telantar Dikremasi RSUP Prof Ngoerah &Dinsos Bali, Harapan Mendiang Dapat Tempat Terbaik |
![]() |
---|
Perkara Warisan, Kadek Artono Polisikan 4 Orang ke Polda Bali |
![]() |
---|
ANARKIS! 1 Polisi Diserang Hingga Tak Sadarkan Diri di Kantor DPRD Bali, 5 Demonstran Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.