Berita Bali

Saksi Koperasi EDM Ditolak Hakim, Pelaporan di Polda Bali Masih Bergulir

Saksi Koperasi EDM Ditolak Hakim di PN Tabanan, Pelaporan di Polda Bali Masih Bergulir

Gambar oleh Okan Caliskan dari Pixabay
Foto ilustrasi palu sidang 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selain menanti perkembangan penyelidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali terkait dugaan tindak pidana dilakukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM).

Saat ini I Gusti Ayu Ketut Setiawati, 44, dan kawan-kawan juga sedang mengikuti proses persidangan di PN Tabanan.

Pertanda buruk bagi tergugat KSP EDM, Majelis Hakim menolak keterangan saksinya, dalam persidangan, Kamis 30 Mei 2024.

Baca juga: Pernah Menangkan Jokowi di Bali, Wayan Koster Tak Dipilih Presiden, Ini Penjelasan Lengkap De Gadjah

Dalam keterangan pers Nyoman Ferri Supriadi selaku penasehat hukum Setiawati menyampaikan, hingga kini pihaknya masih menanti perkembangan penyelidikan, laporan di Polda Bali dengan dengan No. Reg STPL/1293/XI/2023/SPKT, tanggal 15 November 2023, dugaan tindak pidana perbankan dan atau penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh KSP Ema Duta Mandiri.

"Sambil menunggu penyelidikan di Polda Bali, dengan terpaksa kami ajukan gugatan di PN Tabanan dengan nomor 419/Pdt.Bth/2023/PN. Tabanan untuk mendapatkan keadilan yang layak karena terdapat banyak kejanggalan," jelas Ferry saat ditemui di Denpasar, Selasa (4/6).

Baca juga: Istri di Jembrana Kaget Tau Suaminya Kerap Berhubungan dengan Adiknya, Terungkap Fakta Sebenarnya

Karena itu, terpaksa dilayangkan gugatan oleh Setiawati bersama suami I Gusti Agung Ketut Jania, 54, bersama saudaranya I Wayan Subadra, 70.

Sementara itu, tergugat adalah pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar, sebagai Tergugat 1.

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Ema Duta Mandiri (EDM), selaku Tergugat II.

Lalu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) alias Notaris bernama Anak Agung Putu Kartika, di Kediri, Tabanan, selaku Turut Tergugat I.

Juga Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tabanan, turut Tergugat II.

Upaya ini dilakukan karena baru-baru ini Pengadilan Negeri (PN) Tabanan bersurat pada Setiawati, bahwa bakal menjual asetnya berupa tanah perumahan di Denbantas Tabanan, melalui lelang di KPKNL Denpasar.

Dijelaskan, dalam suratnya tertanggal 20 Mei 2024 ditandatangani Panitera Lisa Elyanti disebutkan, lelang akan dilaksanakan di KPNKL Renon Denpasar Selasa 11 Juni 2024, dimulai sekitar pukul 10.15.

"Jangan salah gugatan ini telah sampai ke tahap saksi dari pihak KSU EDM, di PN Tabanan Kamis (30/5)," cetusnya.

Namun sidang tidak berlangsung lama, sebab saksi yang dihadirkan koperasi
bernama I Nyoman Sikiawan, 48, ditolak majelis hakim.

Penolakan itu karena saksi merupakan pegawai KSP Ema Duta Mandiri atau sebagai para pihak dalam perkara tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved