Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bangli

Disperindag Bangli Tegaskan Tera Ulang Tetap Dilaksanakan Walau Retribusi Sudah Digratiskan

jika pelayanan tera ulang masih tetap berjalan, kendati mulai tahun ini, Pemkab Bangli sudah tidak lagi menarik retribusi dari pelayanan tersebut.

Tribun Bali/Muhammad Fredey
Pelayanan tera ulang di rubanah Pasar Loka Crana Bangli pada Oktober 2023 lalu - Disperindag Bangli Tegaskan Tera Ulang Tetap Dilaksanakan Walau Retribusi Sudah Digratiskan 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bangli menjadwalkan 10 kali pelayanan tera ulang pada tahun 2024.

Pelayanan ini rencananya dimulai pada bulan Juni.

Pelayanan tera ulang diharapkan banyak peminat, sebab tahun ini sudah tidak dipungut biaya alias gratis.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Bangli telah menghapus retribusi pelayanan tera ulang di Kabupaten Bangli, mulai tahun 2024.

Baca juga: Tera Ulang Timbangan dan Alat Ukur di Pasar Kreneng Denpasar, Dalam 4 Hari Ditarget 200

Aturan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kabid Standarisasi, Pemberdayaan dan Tertib Usaha, Disperindag Kabupaten Bangli, I Dewa Ayu Swantini saat dikonfirmasi membenarkan jika pelayanan tera ulang masih tetap berjalan, kendati mulai tahun ini, Pemkab Bangli sudah tidak lagi menarik retribusi dari pelayanan tersebut.

"Pelayanan tera ulang ini bertujuan untuk melindungi pedagang dan konsumen dalam bertransaksi," ungkapnya, Selasa 4 Juni 2024.

Lanjutnya, pada tahun ini Disperindag Bangli merencanakan 10 kali kegiatan tera ulang timbangan.

Kegiatan ini akan dimulai pada bulan Juni.

"Nantinya kegiatan tera ulang tidak terpusat di satu titik saja, melainkan menyebar di tujuh titik pasar tradisional se-Kabupaten Bangli," imbuhnya.

Selain melayani tera ulang timbangan di pasar-pasar tradisional, Disperindag Bangli selama ini juga rutin melakukan pelayanan tera ulang terhadap alat ukur timbang di SPBE, SPBU, dan pertashop.

Pelayanan diberikan berdasarkan permohonan.

"Kami harap dengan telah dihapusnya retribusi tera ulang, animo masyarakat terutama pedagang untuk melakukan tera ulang timbangan, bisa lebih meningkat," tandasnya. (mer)

Kumpulan Artikel Bangli

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved