Berita Jembrana

KABUR dari Bali, 2 Penadah Mobil Tertangkap! Kejahatan Terungkap dari STNK Tak Sesuai

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal penadahan. Tersangka Hepy Hardianto Purba dijerat Pasal 480 ayat 1 KUHP.

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
TERSANGKA - Polisi menunjukkan dua tersangka penadah mobil Mitsubishi Xpander, Rabu (5/6). Surat-surat mobil itu diketahui palsu saat pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk. 

TRIBUN-BALI.COM  - Mitsubishi Xpander dengan nomor polisi L 1165 K parkir di halaman belakang Polres Jembrana, Rabu (5/6). Surat-surat mobil itu diketahui palsu saat pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk.

Dua pelaku diamankan dalam kasus ini, yakni Hepy Hardianto Purba (38) yang bekerja sebagai karyawan BUMD di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur dan Dwie Sulistyanto Azis Purba Cahyono (46) perangkat desa di Desa Krendowahono, Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan pemeriksaan identitas orang, barang yang hendak keluar Bali di Pelabuhan Gilimanuk, belum lama ini. Kedua pelaku diamankan setelah liburan di Bali.

Saat petugas memeriksa Mitsubishi Xpander yang dikemudikan Hepy Hardianto Purba, petugas curiga karena ada kejanggalan STNK. "Ternyata ketika dilihat melalui cahaya senter terdapat goresan seperti penghapusan tulisan," tuturnya.

Ia mengatakan, STNK itu terlihat asli. Namun ada penghapusan data yang kemudian dicetak lagi sesuai pelat nomor. "Sesuai hasil penyelidikan, korbannya pihak finance. Kendaraan tersebut masih jaminan fidusia," ungkapnya.

 

Baca juga: MAYAT Bayi di Saluran Subak Nyitdah Tabanan, Polisi Lacak Pelaku & Ajak Desa Adat Sidak Penduduk!

Baca juga: KASUS Petrus di Tampaksiring Berakhir! Ternyata Cuma Masalah Asmara, Ini Kata Polsek

Setelah terungkap, Hery mengaku telah membelinya dengan harga Rp 95 juta. Saat dicek identitasnya, ternyata nomor mesin dan nomor rangka justru berbeda. Mobil tersebut hasil kejahatan karena juga dijual di bawah harga pasaran.

Kendaraan ini dipasarkan melalui media sosial dan kemudian terjadi transaksi jual beli di sebuah tempat.

Penyelidikan dilanjutkan, mobil tersebut ternyata milik finance yang dibeli melalui bantuan kerabat Dwie Sulistyanto Azis Purba Cahyono. Selain identitas palsu, kendaraan tersebut juga tanpa BPKB.

"Jadi kami terus telusuri, ternyata pihak leasing sudah membuat laporan polisi dengan terlapor debitur yang pertama kali mengajukan kredit mobil. Laporan leasing tersebut di wilayah Jawa Barat. Kreditnya baru berjalan delapan bulan," jelasnya. (mpa)


Waspada Beli Kendaraan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal penadahan. Tersangka Hepy Hardianto Purba dijerat Pasal 480 ayat 1 KUHP.

Sementara tersangka Dwie Sulistyanto Azis Purbo Cahyono dijerat pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) atau Pasal 56 ayat (1) KUHP.

"Kami tegaskan lagi kepada masyarakat agar selalu waspada ketika hendak lakukan jual-beli kendaraan saat ini. Selalu lakukan pengecekan yang ingin dibeli ke instansi seperti Samsat terdekat agar mengetahui kebenarannya dan tidak sampai tersandung kasus hukum," tandasnya. (mpa)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved