Berita Jembrana

Dipangkas Pusat, Dana TKD Jembrana Turun Hampir Rp100 M, Begini Dampaknya

Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke Jembrana tahun anggaran 2026 jadi titik terendah.

Istimewa
BERI KETERANGAN - Sekda Jembrana, I Made Budiasa saat memberikan keterangan soal penurunan Dana TKD dari pusat ke Jembrana mencapai hampir Rp100 Miliar, Kamis (25/9/2025).  

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke Jembrana tahun anggaran 2026 jadi titik terendah.

Parahnya, Dana Alokasi Umum (DAU) untuk mendukung sektor pelayanan dasar kepada masyarakat yakni kesehatan, pendidikan, insentif fiskal, hingga DAU untuk gaji dan tunjangan PPPK dihapuskan alias dinolkan pemerintah pusat.

Praktis pemenuhan untuk pelayanan dasar kepada masyarakat berpotensi terganggu. 

Baca juga: Kisah Pilu Korban Banjir di Jembrana, Orangtua Stroke, Harus Evakuasi Balita di Tengah Banjir

Total, ada pengurangan hampir 100 miliar lebih atau 12,5 persen dari tahun anggaran 2025 ini.

Ini disebutkan sebagai penurunan paling jauh sepanjang sejarah dana transfer pusat ke daerah. Hal tersebut sesuai dengan surat. 

Menurut data yang berhasil diperoleh, sejumlah alokasi penting atau sumber dana yang sebelumnya mendukung langsung pelayanan dasar masyarakat yang dihapuskan atau Di-Nolkan pada tahun anggaran 2026 di antaranya DAU Bidang Pendidikan yang memperoleh Rp31,6 miliar lebih menjadi nol, kemudian DAU Bidang Kesehatan Rp11,5 miliar lebih tahun ini menjadi nol di tahun 2026. 

Selanjutnya, DAU untuk gaji dan tunjangan PPPK yang dialokasi Rp14,1 miliar lebih tahun ini, tahun 2026 menjadi nol.

Serta insentif fiskal yang saat ini diterima Rp14,6 miliar lebih menjadi nol di tahun 2026.

 Selain itu, DAU yang tidak ditentukan penggunaannya (Block Grant) juga mengalami penurunan sebesar Rp13.187.472.000.

Kondisi tahun 2026 bakal sangat berat bagi daerah yang sebelumnya mengandalkan dana transfer pusat.

Apalagi saat ini Jembrana tengah memperhitungkan konsekuensi fiskal dari kebijakan rekrutmen ASN PPPK (arahan pusat) sebanyak 601 orang pada tahun 2025, yang seharusnya didukung oleh dana pusat, khususnya dalam hal penggajian dan tunjangan.

"Dalam KUA-PPAS kemarin, proyeksi pendapatan transfer pusat ke kita di daerah meningkat 2 persen, tapi ternyata turun signifikan atau sangat jauh, hampir Rp100 Miliar," jelas Sekda Jembrana, I Made Budiasa didampingi Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Jembrana, I Gede Gus Diendi saat dikonfirmasi, Kamis (25/9).

Baca juga: Dana Pendukung Pelayanan Dasar Masyarakat Dipangkas Pusat, TKD Jembrana 2026 Turun Rp100 Miliar

Sekda yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jembrana ini melanjutkan, penurunan tersebut juga terjadi di tengah rekrutmen ratusan ASN PPPK yang seharusnya dalam hal penggajian dan tunjangan didukung oleh dana dari pemerintah pusat.

"Penurunan ini tidak sesuai dengan Rancangan KUA-PPAS yang sudah kita tetapkan di DPRD kemarin. Kita harus bahas lagi untuk menyusun RAPBD," katanya.

Budiasa menyebutkan, beberapa alokasi penting yang dihapuskan atau dinolkan seperti bidang pendidikan, kesehatan, insentif fiskal, hingga DAU gaji dan tunjangan ASN PPPK. Selain itu ada juga penurunan pada block grant belasan miliar. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved