Berita Jembrana
ULTIMATUM Kendaraan Pribadi Gunakan Strobo! Atensi Fenomena Tot Tot Wuk Wuk, Ini Kata Polisi
Pihak kepolisian juga saat ini melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan strobo terutama pada kendaraan pribadi.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Penggunaan sirine atau lampu strobo yang dikenal dengan fenomena "tot tot wuk wuk" tengah menjadi perhatian masyarakat luas.
Pihak kepolisian juga saat ini melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan strobo terutama pada kendaraan pribadi.
Satlantas Polres Jembrana juga memberikan ultimatum kepada mereka yang gunakan strobo pada kendaraan pribadi.
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penggunaan lampu strobo, sirine dan juga rotator hanya boleh digunakan untuk kendaraan tertentu.
Terutama untuk ambulans yang mengangkut orang saksi, mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, kendaraan untuk memberikan pertolongan, dan lainnya.
Baca juga: PERBAIKAN Jalan Carik Aban Lukluk Senilai Rp9,5 M Tak Kunjung Selesai, Kini Dikeluhan Rusak &Berdebu
Baca juga: SIRINE & Strobo Ramai Diperbincangkan, Satlantas Denpasar Beri Respon & Bekukan Sementara & Evaluasi
Kasat Lantas Polres Jembrana, Iptu Aldri Setiawan menegaskan, selama ini pengawasan yang dilakukan sudah menjadi rutinitas. Sebab, strobo atau sirine hanya boleh digunakan untuk kendaraan tertentu.
"Pengawasan sudah menjadi rutinitas kita," tegasnya.
Iptu Aldri menegaskan, jika nantinya menemukan kendaraan pribadi yang menggunakan strobo atau sirine melintas di wilayah Jembrana, tentunya akan memberikan langkah tegas.
"Tentunya kami akan lakukan pencopotan di tempat untuk kendaraan pribadi yang menggunakan strobo/sirine sembarangan. Karena aturannya sudah jelas diatur dalam UU LLAJ. Terutama untuk ambulance membawa orang sakit dan juga pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas," tegasnya.
Sejauh ini, kata dia, di wilayah hukum Polres Jembrana, belum ditemukan penggunaan strobo atau sirine di wilayahnya. Seluruh masyarakat diimbau untuk mentaati aturan yang berlaku demi kenyamanan lalulintas seluruh pengendara di jalan raya.
"Kami imbau khususnya kendaraan pribadi agar tidak menggunakan lampu strobo atau sirine tersebut. Karena dapat menganggu kenyamanan berkendara masyarakat lainnya," tandasnya. (mpa)
Masa Pemulihan Pasca Bencana di Jembrana Dimulai Besok, Fokus Asesmen Rumah Warga |
![]() |
---|
Diamankan, Petugas Temukan Anak Berumur 2 Tahun Bersama Kelompok Anak Jalanan Di Jembrana Bali |
![]() |
---|
3 Calon PPPK Paruh Waktu di Jembrana Bali Resmi Mengundurkan Diri, Begini Sebabnya |
![]() |
---|
Polres Jembrana Ultimatum Kendaraan Pribadi Gunakan Strobo, Fenomena Tot Tot Wuk Wuk Jadi Atensi |
![]() |
---|
SPPG di Jembrana Diminta Jaga Kualitas, Antisipasi Keracunan Karena MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.