Berita Jembrana

ULTIMATUM Kendaraan Pribadi Gunakan Strobo! Atensi Fenomena Tot Tot Wuk Wuk, Ini Kata Polisi

Pihak kepolisian juga saat ini melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan strobo terutama pada kendaraan pribadi.

ISTIMEWA/PIXABAY
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar, Kompol Yusuf Dwi Admodjo mengatakan pedoman Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Agus Suryonugroho tentang pembekuan sirine strobo sudah sampai ke jajaran kepolisian di Bali. 

TRIBUN-BALI.COM  - Penggunaan sirine atau lampu strobo yang dikenal dengan fenomena "tot tot wuk wuk" tengah menjadi perhatian masyarakat luas.

Pihak kepolisian juga saat ini melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan strobo terutama pada kendaraan pribadi.

Satlantas Polres Jembrana juga memberikan ultimatum kepada mereka yang gunakan strobo pada kendaraan pribadi

Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penggunaan lampu strobo, sirine dan juga rotator hanya boleh digunakan untuk kendaraan tertentu.

Terutama untuk ambulans yang mengangkut orang saksi, mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, kendaraan untuk memberikan pertolongan, dan lainnya.

Baca juga: PERBAIKAN Jalan Carik Aban Lukluk Senilai Rp9,5 M Tak Kunjung Selesai, Kini Dikeluhan Rusak &Berdebu

Baca juga: SIRINE & Strobo Ramai Diperbincangkan, Satlantas Denpasar Beri Respon & Bekukan Sementara & Evaluasi

Kasat Lantas Polres Jembrana, Iptu Aldri Setiawan menegaskan, selama ini pengawasan yang dilakukan sudah menjadi rutinitas. Sebab, strobo atau sirine hanya boleh digunakan untuk kendaraan tertentu. 

"Pengawasan sudah menjadi rutinitas kita," tegasnya. 

Iptu Aldri menegaskan, jika nantinya menemukan kendaraan pribadi yang menggunakan strobo atau sirine melintas di wilayah Jembrana, tentunya akan memberikan langkah tegas. 

"Tentunya kami akan lakukan pencopotan di tempat untuk kendaraan pribadi yang menggunakan strobo/sirine sembarangan. Karena aturannya sudah jelas diatur dalam UU LLAJ. Terutama untuk ambulance membawa orang sakit dan juga pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas," tegasnya.

Sejauh ini, kata dia, di wilayah hukum Polres Jembrana, belum ditemukan penggunaan strobo atau sirine di wilayahnya. Seluruh masyarakat diimbau untuk mentaati aturan yang berlaku demi kenyamanan lalulintas seluruh pengendara di jalan raya.

"Kami imbau khususnya kendaraan pribadi agar tidak menggunakan lampu strobo atau sirine tersebut. Karena dapat menganggu kenyamanan berkendara masyarakat lainnya," tandasnya. (mpa)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved