Berita Gianyar

Tetap Bandel, Polsek Sukawati Kembali Tindak Truk Pelanggar Lalin di Gianyar

sejak menggelar operasi sekitar sepekan lalu, total ada 18 kendaraan besar yang ditilang dan disuruh putar balik di kawasan Bypass Prof IB Mantra

istimewa
Polsek Sukawati menindak kendaraan besar yang menggunakan jalur pedesaan di Sukawati, Senin 3 Juni 2024 - Tetap Bandel, Polsek Sukawati Kembali Tindak Truk Pelanggar Lalin di Gianyar 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Polsek Sukawati gencar melakukan operasi sopir truk yang memasuki Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali dari simpang empat Pantai Purnama Bypass Prof Ida Bagus Mantra dan dari arah sebaliknya yakni di Jalan Tebuana.

Hal tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas, karena sudah terdapat rambu larangan kendaraan besar masuk ke sana.

Sebab akses ini, merupakan akses pedesaan, yang hanya bisa dilalui kendaraan maksimal kendaraan keluarga.

Dengan adanya kendaraan besar masuk ke jalur ini, selain menyebabkan kemacetan, juga membahayakan keselamatan penduduk desa.

Baca juga: Kerap Melanggar, Polsek Sukawati Gencar Tilang Truk di Simpang Purnama Gianyar

Kapolsek Sukawati, Kompol I Wayan Johni Eka Cahyadi, Senin 3 Juni 2024 mengatakan, sejak menggelar operasi sekitar sepekan lalu, total ada 18 kendaraan besar yang ditilang dan disuruh putar balik di kawasan Bypass Prof IB Mantra, dan sebanyak lima kendaraan ditertibkan di Jalan Tebuana, Sukawati.

"Kami tidak akan lelah melakukan penertiban, karena ini demi keselamatan masyarakat. Sebab, dengan adanya kendaraan besar seperti truk maupun bus yang melintas di sini, jalur tersebut rawan kecelakaan, karena merupakan jalan desa, yang hanya bisa dilalui maksimal kendaraan keluarga," ujarnya.

Kanit Lantas Polsek Sukawati, AKP I Made Weta mengatakan, para sopir yang melanggar ini, rata-rata beralasan bahwa jalur ini lebih dekat untuk mencapai tujuan.

Sebab, jika mencari jalur yang disarankan, mereka mengatakan terlalu jauh.

"Rata-rata alasan mereka karena jalur utama terlalu jauh," ujarnya.

AKP Weta meminta agar sopir kendaraan besar, supaya memahami kondisi ini.

Dan, terkait jarak tempuh yang mereka nilai jauh, hal itu sebaiknya dikomunikasikan dengan atasannya agar mendapatkan ongkos operasional sesuai jalur yang ditempuh.

"Lebih baik jauh, daripada membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain, terlebih lagi, dengan melintasnya kendaraan besar di jalan pedesaan, justru menjadikan perjalanan tersendat karena macet," ujarnya. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved