Berita Denpasar
Dinkes Denpasar Masih Lakukan Kajian Terkait Vaksin DBD, Sudah Tersedia di RS Swasta
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Denpasar, dr Anak Agung Agung Ayu Candrawati mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dalam mencegah kasus Demam Berdarah Dengue (DBD), kini sudah ada vaksin DBD.
Di Denpasar, vaksin DBD ini sudah tersedia di rumah sakit swasta.
Akan tetapi, saat ini Dinas Kesehatan Kota Denpasar masih belum menambahkan vaksin DBD ini ke program pemerintah.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Denpasar, dr Anak Agung Agung Ayu Candrawati mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut.
Vaksin ini disebutkan merupakan produksi Biofarma.
Baca juga: Tangani Demam Berdarah, Denpasar Akan Segera Lakukan Sosialisasi Vaksin DBD
"Vaksinnya sudah ada, juga sudah ada audensi ke Pemkot Denpasar. Tetapi, kami masih berproses, baru tahap rencana sosialisasi," kata Candrawati.
Pihaknya masih berhati-hati terkait vaksin yang masuk ke pemerintah agar tidak menjadi permasalahan ke depannya.
Sebelum memasukkan ke dalam program pemerintah, Pemkot Denpasar harus benar-benar memikirkan regulasi yang menaungi peredaran vaksin dari pemerintah.
Selain dari pemerintah daerah, juga Dinas Kesehatan mesti mengeluarkan regulasi yang jelas.
"Itu untuk mengantisipasi jika ada masalah ke depannya jangan sampai hanya di daerah bertanggung jawab. Pemerintah pusat juga bisa bertanggung jawab," ungkapnya.
Regulasi itu dibuat berkaca dari Wolbachia yang sempat diributkan di masyarakat.
Selain itu, juga mengantisipasi adanya masalah seperti AstraZeneca sebelumnya.
Ia mengatakan, vaksin DBD ini disiapkan dengan tujuan mengantisipasi masyarakat terinfeksi DBD.
Sama halnya seperti vaksin Covid-19, pemberian vaksin ke masyarakat ini bisa yang sudah pernah terjangkit maupun belum pernah terkena DBD.
"Semua masyarakat bisa melakukan vaksin. Hanya saja umurnya disesuaikan, yang bisa vaksin saat ini disasar dari umur 6-45 tahun," jelasnya.
Vaksinasi dilakukan dua kali dengan rentang waktu selama tiga bulan sekali.
Ia pun mengatakan jika vaksin ini sudah memiliki izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan sudah ada rekomendasi dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Bahkan, sebagai pilot project vaksin ini sudah ditetapkan di Balikpapan.
Khusus di Kota Denpasar, kata dia, saat ini hanya berada di rumah sakit swasta.
Bagi yang berminat atau ingin melakukan vaksinasi DBD, bisa melakukan vaksin di rumah sakit swasta dan berbayar. (*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.