Berita Nasional
TARIF Cukai Rokok Akan Naik Lagi, Kemenkeu Telah Terima Persetujuan Tahun Depan
Hanya saja, untuk besaran tarifnya, Askolani mengaku, akan dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
TRIBUN-BALI.COM - Tarif cukai rokok bakal naik lagi tahun depan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku telah menerima persetujuan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok pada tahun depan.
Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani kepada awak media, Senin (10/6).
Hanya saja, untuk besaran tarifnya, Askolani mengaku, akan dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
"Kita sudah dapat approval (persetujuan) untuk meng-adjustment tarif cukainya di 2025 intensifikasi. Tapi nanti besarannya nanti kita bahas di RAPBN 2025 di Agustus nanti," kata Askolani.
Askolani juga belum dapat memastikan apakah nantinya pemerintah akan menetapkan tarif cukai rokok secara multiyears seperti pada tahun 2023-2024. "Nanti tergantung dengan pembahasan dengan DPR-nya," katanya.
Melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah menyatakan langkah intensifikasi tarif CHT dilaksanakan sebagai salah satu kebijakan untuk mendukung penerimaan negara.
Baca juga: USAI Kasus Polwan Bakar Suami, HP Anggota Polres Bandara Ngurah Rai Diperiksa, Cegah Judi Online!
Baca juga: TEWAS Sudah 3 Orang, Korban Kebakaran Gudang LPG di Gatsu, Anggota DPR Duga Ada 21 Titik Pengoplos!

Dalam hal ini, pemerintah berencana kembali menaikkan tarif cukai CHT dengan mekanisme tahun jamak atau multiyears serta menyederhanakan layer tarif CHT.
"Intensifikasi kebijakan tarif CHT melalui tarif bersifat multiyears, kenaikan tarif yang moderat, penyederhanaan layer dan mendekatkan disparitas tarif antar layer," tulis pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2025, dikutip Senin (24/5) lalu.
Sementara itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan ekspor produk tembakau Indonesia masih sangat minim dan pasar domestik mulai jenuh. Kebijakan pengenaan cukai rokok juga turut menggerus pasar tembakau di dalam negeri.
Fixed Income dan Macro Strategist Mega Capital Sekuritas, Lionel Priyadi, mengatakan, ekspor rokok Indonesia dominan ke negara-negara ASEAN, seperti Kamboja, Filipina dan Singapura.
Melihat jangkauan tersebut, Lionel sepakat jika ekspor rokok Indonesia masih minim. "Besaran ekspor kira-kira hanya 20 persen-25?ri total produksi," jelas Lionel pada Kontan, belum lama ini.
Lionel juga melihat dari sisi cost yang menjadi pemberat utama produk rokok adalah tarif cukai yang terus meningkat. Menurutnya hal ini yang membuat investor ragu dengan masa depan industri rokok.
Seperti yang diketahui, pemerintah mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10 persen pada 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191 Tahun 2022 tentang perubahan kedua PMK No. 192/2021. Beleid ini mengatur tarif cukai dari berbagai rokok tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, serta tembakau iris.
Selain itu, Lionel melihat adanya beberapa entimen yang mempengaruhi kinerja emiten rokok. Di antaranya, melemahnya konsumsi dari dalam negeri, suku bunga globa higher for longer dan kampanye anti rokok global serta domestik. "Sulit untuk berharap pertumbuhan pesat dari industri rokok," ujarnya.
Sementara Equity Research Analyst Kiwoom Sekuritas Indonesia, Miftahul Khaer melihat, potensi ekspor rokok Indonesia masih terbilang besar. Hal itu menurutnya didorong oleh permintaan global yang cukup tinggi, produktivitas yang masif, variasi produk, serta harga yang kompetitif dibandingkan rokok yang beredar di luar negeri.
Made Vaniradya Ditemukan Tak Bernyawa di Pantai Nipah, Firasat Buruk Ayah Terjadi |
![]() |
---|
CEO Tribun Network, Dahlan Dahi, Dinobatkan Jadi Tokoh Media Berpengaruh oleh MAW Talk Award |
![]() |
---|
DEMO 28 Agustus di Depan Gedung DPR Ricuh, di Bali Tuntut Stop PHK, Tolak Tunjangan Berlebih DPR! |
![]() |
---|
MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN |
![]() |
---|
MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, Inilah 32 Wamen yang Merangkap Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.