Berita Denpasar

DLHK Bali Minta Pemilahan Sampah Lagi Digalakan, Target Sampai Akhir Tahun 2024

Denpasar telah menjadi contoh dalam pelaksanaan kebijakan pemilahan sampah, dan dorongan serupa juga diberikan kepada kabupaten lainnya

Dok. Tribun Bali
Ilustrasi sampah - DLHK Bali Minta Pemilahan Sampah Lagi Digalakan, Target Sampai Akhir Tahun 2024 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Percepatan penanganan sampah melalui pemilahan sampah di seluruh kabupaten dan kota di Bali harus segera dilakukan.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk menghadapi tantangan dalam implementasi kebijakan tersebut.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bali, I Made Teja.

“Ini kita sedang dorong teman-teman di kabupaten/kota, supaya pemilahan sampah ini jalan. Pergub-nya sudah lama, karena kemarin ada Covid-19, kami sekarang upayakan masing-masing. Denpasar sudah melakukan percepatan," kata Teja di Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Deputi Bidang Pengkajian Strategik Lemhanas RI di Ruang Cempaka Bappeda Bali pada, Rabu 12 Juni 2024.

Baca juga: Oktober 2024 Sampah Diharapkan Sudah Terpilah, DLHK Denpasar Dorong Desa Adat Buat Awig-Awig

Ia menambahkan bahwa Denpasar telah menjadi contoh dalam pelaksanaan kebijakan pemilahan sampah, dan dorongan serupa juga diberikan kepada kabupaten lainnya dengan harapan yang sama.

Teja mengakui bahwa persoalan sampah di masing-masing kabupaten dan kota menjadi semakin serius.

"Memang harus kita dorong terus ini, ini kan permasalahan sampah di masing-masing kabupaten/kota menjadi persoalan karena di TPS sudah penuh, kemudian teknologi yang dilakukan juga cukup (menelan) biaya besar," jelasnya.

Menurutnya, teknologi pengolahan sampah memerlukan biaya yang signifikan, yang menjadi salah satu tantangan utama.

Mengenai target yang ingin dicapai, Teja menyatakan bahwa pihaknya berharap ada peningkatan perbaikan pada akhir tahun 2024.

"Target kita akhir tahun 2024 ini sudah ada peningkatan perbaikan. Intinya TPA kita supaya umurnya masih bisa dipertahankan untuk pengolahan sampah," katanya.

Hal ini penting untuk memastikan tempat pembuangan akhir (TPA) dapat beroperasi lebih lama.

Menanggapi pertanyaan tentang efektivitas tong sampah organik dan an-organik yang dibagikan kepada masyarakat sebelumnya, Teja menegaskan bahwa bukan masalah efektivitas, melainkan semangat yang perlu disamakan dari desa hingga kota.

"Bukan tidak efektif, tapi memang perlu sekarang kan agar semangatnya sama di desa sampai itu (kota) sama. Itu aja poinnya," jelasnya.

Sanksi bagi masyarakat yang belum patuh dengan kebijakan pemilahan sampah juga telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) masing-masing kabupaten/kota.

"Ya sanksinya di masing-masing kan perdanya sudah ada. Tinggal masing-masing kabupaten/kota masalahnya itu, kami kan hanya mendorong," tutup Teja.

Sebelumnya, DLHK Kota Denpasar mendorong desa adat untuk membuat awig-awig tentang pengelolaan sampah.

Nantinya, terkait pelaksanaannya, desa adat dan desa dinas saling berkolaborasi untuk penanganan sampah.

Selain itu juga diharapkan dapat dibentuk Tim Juru Pemantau Lingkungan (Jumali) di masing-masing wilayah.

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved