Kebakaran di Bali

Selamat Jalan Budi dan Danu, Korban Kebakaran Gudang Elpiji Denpasar Jadi 9 Orang, Beda Tujuh Jam

Selamat Jalan Budi dan Danu, Korban Kebakaran Gudang Elpiji Denpasar Jadi 9 Orang, Beda Tujuh Jam

Wahyuni Sari/Tribun Bali
Ilustrasi 

Sukojin memang menitip pesan lewat kuasa hukumnya untuk menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Denpasar.

Lewat kuasa hukumnya, Sukojin juga mengucapkan bela sungkawa kepada 7 karyawannya yang meninggal dunia.

"Klien kami mohon maaf atas keresahan selama ini di masyarakat. Kami berbela sungkawa terhadap almarhum. Komitmen klien kami akan membiayai sepenuhnya terhadap korban yang masih dirawat di rumah sakit.

Kedua concern kami juga akan memberikan santunan kepada almarhum, dan ketiga, pihak kami juga concern terhadap biaya anak istri bagi mereka yang berkeluarga sampai pemulihan terpenuhi," kata pria yang karib disapa Bowo ini. 

Klaim Miliki Izin

Meski Disperindag Kota Denpasar membantah mengeluarkan izin operasi gudang tersebut, namun Bowo memastikan kliennya memiliki izin pendirian kegiatan usaha tersebut sebagai CV, yang sebelumnya disebutkan pihak kepolisian bernama CV Bintang Bagus Perkasa sebagai pengecer.

Begitu pula sanggahan dari Pertamina yang menyebutkan bahwa gudang penyimpanan gas milik Sukojin tersebut bukan agen atau pangkalan resmi milik Pertamina.

"Izin itu saat ini masih dalam ranah pendalaman di ranah kepolisian, kalau normatif itu tidak bisa akan berjalan penjualan kalau tidak ada regulasi yang sudah ditentukan dinas terkait. Untuk investigasi lebih dalam belum kami dalami, untuk lebih validnya teman-teman penyidik lebih paham," kata dia

"(Pernyataan Pertamina,-Red) Kami belum sejauh itu (berbicara dengan klien,-Red), kami saat ini  bagaimana caranya fokus dulu bertanggung jawab terhadap korban dan para almarhum.

Karena ini dalam tahap penyidikan kami serahkan kepada pihak kepolisian yang mumpuni," jelasnya. 

Bowo mengungkapkan, bahwa saat ini sang pemilik gudang, Sukojin masih dalam kondisi syok berat akibat kejadian tersebut dan dalam berkomunikasi dengan kuasa hukumnya diwakili oleh istrinya. 

"Ini (izin,-Red) saya kurang paham jadi lebih paham nanti di penyidik aja, karena komunikasi saya dengan klien ini saat ini beliau lagi syok, jadi kita ajak bicara jawabannya agak tidak nyambung, saat ini kita komunikasi lewat istri," bebernya. 

"Karena sudah beroperasi lebih dari setahun. Artinya izin itu memang ada tapi penjabaran lebih luas nanti teman-teman penyidik bisa diklarifikasi. Kami tidak bisa memberi itu karena dalam rangka penyelidikan," imbuh Bowo. 

Bowo menegaskan, bahwa tidak ada praktik atau tindak pengoplosan Elpiji bersubsidi 3 kilogram ke Elpiji non subsidi seperti dugaan-dugaan yang mencuat ke publik. 

"Iya. Karena tidak ada pengoplosan di sana dan saya yakin itu ada insiden kecelakaan," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved