Berita Gianyar
Sidang Dugaan Korupsi di LPD Kedewatan Ubud Gianyar, Saksi Ahli Sebut Ada Unsur Pembiaran
Adi Wirawan menyampaikan berbagai hal yang pada intinya, secara teoritis bahwa terkait dengan kronologis kasus
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Sidang tindak pidana dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali memasuki babak pemeriksaan saksi ahli, di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Dalam sidang yang berlangsung pada Jumat 14 Juni 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gianyar menghadirkan tiga saksi ahli.
Di antaranya, Prof. I Wayan Ramantha selaku auditor yang dalam sidang diwakilkan, karena status beliau sudah meninggal dunia.
Lalu ada Dr Made Gede Subha Karma Resen, SH, MKn sebagai ahli Keuangan Negara, serta Ketut Adi Wirawan,SH, MH sebagai saksi ahli Pidana.
Baca juga: KASUS Korupsi APBDes Tusan Rp400 Juta, Krisna Janji Bongkar, Ortu Tampik Uang untuk Judi Online!
Adi Wirawan yang juga dosen hukum di Universitas Warmadewa, Minggu 16 Juni 2024, menjelaskan bahwa dalam persidangan Jumat lalu, ia menyampaikan berbagai hal yang pada intinya, secara teoritis bahwa terkait dengan kronologis kasus, terdapat sebuah perbuatan yang disebut 'delicta omissionis' yang mengarah pada Ketua LPD.
"Hal mana secara sederhana istilah ini dapat dijelaskan bahwa dalam kaitannya dengan tindak pidana korupsi, bahwa subyek hukum dapat dikategorikan melakukan delik ini, yakni subyek hukum ini melakukan perbuatan diam, tidak berusaha mencegah atau tidak melakukan yang seharusnya dilakukan," ujar Adi Wirawan, di Gianyar.
Selanjutnya dijelaskan pula hal ini memiliki keterkaitan dengan apa yang termuat dalam pasal penyertaan sebagaimana termuat dalam Pasal 55 s/d Pasal 62 KUHP yang mengarah pada terdakwa lainnya.
Kasus ini menjerat tiga orang pengurus LPD Kedewatan, yakni mantan sekretaris LPD Kedewatan, I Made Daging Palguna (56), mantan bendahara, I Nyoman Ribek Adi Putra (60) dan mantan Ketua LPD Kedewatan, I Wayan Mendrawan.
Ketiga terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi di tahun 2010 sampai 2011.
Modusnya, terdakwa Nyoman Ribek selaku bendahara LPD atas sepengetahuan Wayan Mendrawan sebagai ketua LPD dan sekretaris LPD, Made Daging memberikan kasbon yang berasal dari dana LPD Kedewatan kepada pegawai LPD Kedewatan dengan jumlah total Rp 11.584.624.410.
Kemudian, direalisasikan seolah-olah menjadi kredit.
Namun kredit tersebut dibuat tanpa jaminan.
Atas perbuatan ketiga terdakwa tersebut, LPD Kedewatan mengalami kesulitan likuiditas dan tidak dapat melayani nasabah.
Perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 10.372.013.913.
Sebelumnya, terdakwa Made Daging dan Nyoman Ribek mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi di LPD Kedewatan.
Namun Eksepsi terdakwa I Made Daging Palguna dan I Nyoman Ribek Adi Putra ditolak oleh hakim.
Dalam putusan selanya, hakim menyatakan, materi eksepsi terdakwa sudah masuk ke pokok perkara sehingga hakim menolak semua dalil yang diajukan penasihat hukum terdakwa. (*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.