Berita Badung
KASUS Pengoplosan di Banjar Pande Abiansemal Badung, Aparat Desa Sebut Tidak Tau!
Kelian Dinas Banjar Pande, Made Subawa, saat dikonfirmasi Senin 17 Juni 2024 mengakui jika ada kasus pengoplosan gas elpiji di wilayah Banjar Pande.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kasus pengoplosan gas LPG 3 Kg di Banjar Pande, Abiansemal, Badung, akhirnya diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Bali pada Minggu 16 Juni 2024.
Sayangnya pemerintah setempat mengaku tidak mengetahui adanya pengoplosan di wilayah Banjar Pande.
Kelian Dinas Banjar Pande, Made Subawa, saat dikonfirmasi Senin 17 Juni 2024 mengakui jika ada kasus pengoplosan gas elpiji di wilayah Banjar Pande, Abiansemal.
Hanya saja pihaknya tidak mengetahui pasti kasus pengoplosan tersebut. "Iya kemarin pagi dilakukan penggerebekan oleh Polda Bali," ujar Subawa.
Baca juga: LIBUR Sekolah, Pantai di Gianyar Bersahabat, Boleh Mandi Karena Ombak Tak Tinggi Tapi Tetap Waspada
Baca juga: GAGAL Bangun Stadion di Mengwi, Badung Siapkan Entertainment Tourism Sekelas GBK?
Pihaknya mengaku, menjadi saksi dalam pengungkapan kasus tersebut. Hanya saja dirinya mengaku tidak mengetahui adanya pengoplosan yang dilakukan oleh warganya sendiri.
"Saya tidak tau pasti akan pengoplosan itu. Apalagi lokasinya di belakang rumah warga," ucapnya.
Subawa tidak mau membeberkan dari kapan pengoplosan itu dilakukan, meski ikut menjadi saksi dalam penggerebekan itu. Dirinya mengaku hanya menjadi saksi dan tidak mengetahui pasti.
"Saya tidak tau, saya cuma dijadikan saksi, bahwa memang benar aparat kepolisian ke sana," jelasnya sembari mengatakan lokasi pengoplosan, di utara bale banjar lagi 150 meter.
Ditanya kembali apakah lokasinya ada jalan khusus menuju TKP, pihaknya mengaku harus memasuki rumah warga. Mengingat pengoplosan dilakukan di belakang rumah pelaku.
"Kalau dilihat dari jalan tidak kelihatan. Karena masuk rumah dulu," imbuhnya.
Seperti diketahui, Diskrimsus Polda Bali mengungkap dan mengamankan pengoplosan Gas bersubsidi, dengan TKP di banjar pande desa abiansemal Badung, pada Minggu 16 juni 2024.
Pelaku dengan inisial IWR, menggunakan belakang rumahnya sebagai tempat penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.
Semua itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dari TKP diamankan barang bukti berupa 40 buah tabung gas LPG 12 Kg berisi, 7 buah tabung LPG 12 Kg kosong, 107 buah tabung LPG 3 Kg berisi.
174 buah tabung LPG 3 Kg kosong, 15 buah pipa besi dengan panjang ± 15 Cm, 1 unit mobil merk suzuki carry No.Pol DK-8204-FE warna hitam dan peralatan lainnya yang digunakan pelaku untuk mengoplos. (*)
| CATAT Ada 3 Usaha Tak Kantongi Izin! Satpol PP Badung Sidak Aktivitas Paralayang di Kutuh Bali |
|
|---|
| SELAMATKAN Anak Janda di Pantai Seminyak Malah Nyawa Melayang, Selamat Jalan Gusti Agung Anom |
|
|---|
| DINILAI Langgar Kesucian Pura Gunung Payung, Bupati Badung Perintah Tindak Aktivitas Paralayang |
|
|---|
| PHDI Badung Bali Gelar Penyuluhan untuk Penyuluh Agama, Nyoman Kenak: Sebarkan Nilai-nilai Dharma |
|
|---|
| Gusti Terseret Arus Saat Hendak Selamatkan Anak Pacarnya di Seminyak Bali, Ditemukan di Pantai Seseh |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.