Berita Bali

KASUS Penipuan & Penggelapan Uang Arisan Ratusan Juta, Inisial YPG Jadi Tersangka Ditahan Polresta!

Upaya kekeluargaan telah dilakukan. AMS mencoba menghubungi YPG, namun sulit nyambung. Sempat beberapa kali direspon, tapi YPG selalu berbelit-belit.

Kompasiana
Ilustrasi Uang - Investasi bodong terasa semakin meresahkan ketika kedok yang digunakan menjadi sangat beragam. Hal ini membuat masyarakat jadi lebih mudah tertipu. Ada yang berkedok pengumpulan dana ibadah haji, koperasi, properti, pasar uang, emas, hingga yang sedang kasus adalah arisan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Investasi bodong terasa semakin meresahkan ketika kedok yang digunakan menjadi sangat beragam.

 

Hal ini membuat masyarakat jadi lebih mudah tertipu. Ada yang berkedok pengumpulan dana ibadah haji, koperasi, properti, pasar uang, emas, hingga yang sedang kasus adalah arisan.

 

Karena itu, penyelenggara arisan inisial YPG ditetapkan tersangka dan telah ditahan oleh Polresta Denpasar, Sabtu 8 Juni 2024.

 

Wanita tersebut melakukan penipuan penggelapan uang arisan ratusan juta. Statusnya sebagai penyelenggara "Arisan Cilo", di Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan.

 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kasus ini naik ke tingkat penyidikan pada 25 November 2023.

 

Hasil gelar perkara, unsur pidana mencukupi sehingga yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka, diperiksa dan ditahan 8 Juni 2024.

Baca juga: DITOLAK! Eksepsi Bendesa Adat Berawa, Kasus OTT Ketut Riana, Simak Alasannya!

Baca juga: RAWAN Tsunami Nomor 2 di Bali, di Wilayah Kusamba Klungkung, BMKG Latih Warga Mitigasi Bencana!

Wanita inisial YPG ditahan setelah diperiksa oleh Penyidik Polresta Denpasar, Sabtu 8 Juni 2024.
Wanita inisial YPG ditahan setelah diperiksa oleh Penyidik Polresta Denpasar, Sabtu 8 Juni 2024. (ISTIMEWA)

 

Bahkan dilakukan perpanjangan masa tahanan. Adapun berkas perkara sejauh ini sedang diteliti oleh Jaksa Kejari Denpasar.

 

I Made Ariel Suardana selaku kuasa pelapor inisial AMS, mengapresiasi langkah penahanan yang dilakukan pihak kepolisian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved