Berita Gianyar

Operasi Antik Agung 2024, Polres Gianyar Amankan 10 Tersangka

terdapat sepuluh orang tersangka, terdiri dari delapan orang laki-laki dan dua orang perempuan yang berstatus sebagai pengguna.

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Press release Operasi Antik Agung 2024 di Mapolres Gianyar, Bali, Kamis 20 Juni 2024 - Operasi Antik Agung 2024, Polres Gianyar Amankan 10 Tersangka 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Operasi Antik Agung 2024 atau operasi kepolisian yang menyasar penyalahguna narkotika berlangsung selama 16 hari di Kabupaten Gianyar, Bali, dari tanggal 31 Mei - 15 Juni 2024.

Operasi yang digelar Sat Narkoba Polres Gianyar itu berhasil mengamankan 10 orang tersangka.

Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol I Nengah Sudiarta dalam keterangannya, Kamis 20 Juni 2024, mengungkapkan dalam operasi tersebut, pihaknya menargetkan enam kasus.

Namun dalam operasi, pihaknya berhasil merealisasikan delapan kasus.

Baca juga: Tergiur Upah Rp 20 Juta, Berujung Dibui 11 Tahun, Sumantri Nekat Jadi Kurir Narkoba dari Farhan

"Dari enam target, kita bisa menambah dua di luar target, sehingga kasus yang kita amankan dalam operasi ini sebanyak delapan kasus," ujarnya.

Dalam kasus ini, terdapat sepuluh orang tersangka, terdiri dari delapan orang laki-laki dan dua orang perempuan yang berstatus sebagai pengguna.

"Dua orang perempuan ini berstatus sebagai pengguna, dia diamankan saat mengambil tempelan. Yang bersangkutan bekerja sebagai LC (pemandu lagu)," ungkap Kompol Sudiarta.

Adapun para pelaku ini, di antaranya, I Putu Krishna Adi alias Liong (26) asal Candi Baru, Gianyar dan temannya Komang Bobby Triananda (25) asal Teges Kaja, Gianyar.

Dari tangan mereka diamankan dua paket sabu seberat 0,57 gram.

Lalu ada Made Rama Pradnyana Usadi (25) asal Kuta, Badung.

Dari tangannya polisi amankan dua paket sabut seberat 0,68 gram.

Lalu ada, AI Nuraidah (26) asal Desa Marga Dauh Puri Tabanan dan temannya Ni Kadek Widiadnyani (27) asal Desa Bengkala Buleleng.

Dari tangan mereka diamankan dua paket sabu seberat 0,38 gram.

Lalu ada Nawang Saputro (34) asal Jateng dengan barang bukti (BB) tiga paket sabu seberat 1,36 gram.

Fidi Ramzani asal Mataram dengan BB satu paket sabu seberat 0,2 gram.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved