Berita Badung

6 Pecandu Narkoba Rehab di RSD Mangusada, Seminggu Diisolasi, Baru Rehabilitasi Hingga Asah Bakat

Direktur RSD Mangusada dr I Wayan Darta saat dikonfirmasi Senin (10/6) mengakui jika pelaksanaan rehabilitas ada regulasinya.

Agus Aryanta/Tribun Bali
I Wayan Darta 

TRIBUN-BALI.COM - Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada terus meningkatkan pelayanannya dengan membuat rawat inap rehabilitasi Narkoba.

Sejak dibuka pada Bulan Mei 2024 lalu, sudah ada enam pecandu Narkoba yang melakukan rehabilitasi.

Direktur RSD Mangusada dr I Wayan Darta saat dikonfirmasi Senin (10/6) mengakui jika pelaksanaan rehabilitas ada regulasinya.

Bahkan sesuai dengan Permenkes no 13 tahun 2022, RSD Mangusada sudah mendapat izin untuk membuka rawat inap rehabilitasi Narkoba.

"Sekarang sudah ada pasien yang dirawat. Semua itu berkat kerjasama antara BNNK Badung, Kejaksaan Negeri Badung dan yayasan yang bergerak di bidang realisasi Narkoba," ujarnya.

Dr Darta mengaku, saat ini sudah ada enam pecandu yang menjadi korban peredaran gelap Narkoba melakukan rehabilitasi. Hanya saja, semua pasien rehabilitasi itu dibawa dari yayasan.

"Kemarin sudah ada satu, sekarang nambah lagi lima orang. Sehingga totalnya enam orang," bebernya.

Terkait dengan pembiayaan, dr Darta mengaku jika orang tidak mampu, bisa dibiayai oleh negara melalui kementerian kesehatan.

Baca juga: Disnaker Gianyar Coba Tekan Konflik Industrial, Sosialisasi Pencegahan & Penyelesaian Perselisihan

Baca juga: ISAK Tangis Keluarga Purwanto, Korban Jiwa Kebakaran Gudang Penyimpanan Gas Elpiji 3 Kg

Namun untuk warga Badung sendiri dibiayai oleh Pemkab Badung, dengan kategori miskin atau kurang mampu.

Selain itu juga harus dengan sudah ada proses hukum. Pihaknya mencontohkan jika ada orang tertangkap dan diproses hukum, lalu sampai inkrah dan harus direhab, bisa ditanggung oleh negara.

"Untuk warga miskin atau kurang mampu harus ada surat keterangan tidak mampu. Bahkan jika tidak ada surat itu, mereka akan bayar sendiri," jelasnya.

Ditanya mengenai proses rehabilitasinya, dr Darta mengaku tahap awal dilakukan selama satu bulan yang dinamakan detoksifikasi.

Setelah itu baru dilakukan rehab sosial. "Untuk rehab sosial kita masih bekerjasama dengan pihak yayasan. Karena kita tidak punya rehab sosial di Badung," bebernya.

Disinggung kembali proses rehab di RSD Mangusada, dr Darta mengaku pasien selama satu minggu benar-benar dikurung di ruangan isolasi untuk menurunkan dosis obatnya. Setelah itu ada ruang pemulihan selama 3 minggu.

"Jadi pemulihan ini terus dilakukan, sampai mereka tidak bergantungan lagi. Terakhir ada juga kegiatan edukasi sosial seperti menyanyi, berdiskusi atau mengasah bakatnya," jelas dr Darta sembari mengatakan semua fasilitas sudah ada dan lengkap. (gus)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved