Berita Bali
PJ Gubernur Bali Susun RPJPD Provinsi Yang Tak Bisa Diubah Partai Gubernur Selanjutnya
RPJPD menjadi pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam tiap tahapan periode 5 tahunan
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sudah jadi Penjabat (Pj) Gubernur Bali selama 1,5 tahun, Sang Made Mahendra Jaya susun Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045.
Pada Rapat Paripurna DPRD Bali, Sang Made Mahendra Jaya menjelaskan RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahunan, yang berisi visi, sasaran visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.
RPJPD menjadi pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam tiap tahapan periode 5 tahunan, dan selanjutnya dijabarkan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan rencana tahunan.
RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 mengusung visi ‘Bali Dwipa Jaya: Bali Maju, Hijau, Tangguh, Sejahtera, dan Berkelanjutan, dengan Tetap Berpijak Pada Budaya Lokal Bali’.
Baca juga: Program Pemilahan Sampah Jadi Persoalan, DPRD Gianyar Minta Jadwal Sampah Residu Ditambah
“RPJPD selaras dengan visi RPJPN yaitu menuju Indonesia Emas 2045, Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan,” jelasnya pada Rabu 19 Juni 2024.
Dipaparkan visi RPJPD Provinsi Bali ini kemudian diturunkan dalam 5 Sasaran Visi, 8 Misi Pembangunan Daerah, 17 Arah Pembangunan Daerah, dan 45 Indiktor Utama Pembangunan, yang telah diselaraskan dengan RPJPN Tahun 2025-2045.
Selanjutnya RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 dipetakan ke dalam 4 masa RPJMD.
“Jadi RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 akan menjadi pedoman bagi 4 periode jabatan Gubernur Bali berikutnya. Tidak melihat dari partai mana Gubernur itu berasal," imbuhnya.
Dalam mengakhiri penjelasan, Mahendra Jaya berharap anggota dewan yang memberikan sumbang saran dan masukan demi penyempurnaan Raperda ini, untuk dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, dan kesepakatan.
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.