Berita Badung

POLRES Badung Tak Banyak Komentar Masalah Pengungkapan Gas LPG di Banjar Pande Abiansemal

Pasalnya kasus pengoplosan yang ada di Banjar Pande, Abiansemal, Badung malah diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Bali.

Adrian/Tribun Bali
 Ditreskrimsus Polda Bali merilis tersangka pengoplosan gas LPG bersubsidi, I Wayan Rawan (61) di Kantor setempat, Denpasar, Bali, pada Rabu 19 Juni 2024. 

Hanya saja dirinya mengaku tidak mengetahui adanya pengoplosan yang dilakukan oleh warganya sendiri. "Saya tidak tau pasti akan pengoplosan itu. Apalagi lokasinya dibelakang rumah warga," ucapnya.

 Ditreskrimsus Polda Bali merilis tersangka pengoplosan gas LPG bersubsidi, I Wayan Rawan (61) di Kantor setempat, Denpasar, Bali, pada Rabu 19 Juni 2024.
 Ditreskrimsus Polda Bali merilis tersangka pengoplosan gas LPG bersubsidi, I Wayan Rawan (61) di Kantor setempat, Denpasar, Bali, pada Rabu 19 Juni 2024. (Adrian/Tribun Bali)

Sebelumnya, diberitakan bahwa sepak terjang I Wayan Rawan (61) warga Banjar Pande, Desa Abiansemal, Badung, yang melakukan kegiatan ilegal untuk mengeruk keuntungan pribadi melalui pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram bersubsidi ke gas non subsidi akhirnya berakhir. 

Kepada petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Wayan Rawan mengakui perbuatan pengoplosan hingga pemasaran gas yang dilakukannya seorang diri yang juga diketahui oleh sang istri.

Tersangka dihadirkan dalam press release kasus tersebut di Lobi Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Rabu (19/6). Wayan Rawan juga mempraktikan cara mengoplos gas menggunakan sebuah pipa besi dengan panjang sekitar 15 cm yang dihubungkan dari elpiji 3 kg ke ukuran 12 kg yang dikelilingi dengan es sebagai pendingin untuk menyedot gas.

Modus operandi pengoplosan pertama-tama tersangka menyiapkan tabung kosong elpiji non subsidi 12 kg, kemudian mengambil alat berupa pipa besi dengan panjang sekitar 15 cm.

Selanjutnya pipa tersebut dimasukkan ke dalam valve tabung kosong elpiji 12 kg. Setelah itu meletakkan es batu pada tabung tersebut. Selanjutnya pipa besi yang sudah dimasukkan kedalam valve tabung kosong elpiji 12 kg dihubungkan ke dalam valve elpiji 3 kg yang masih berisi.

Dengan posisi tabung kosong elpiji 12 kg berada di bawah dan tabung elpiji 3 kg masih berisi berada di atasnya. Sehingga elpiji yang ada di dalam tabung elpiji 3 kg keluar dan masuk ke dalam atau pindah melalui pipa besi ke tabung elpiji 12 kg tersebut.

"Tersangka beraksi seorang diri. Tidak ada karyawan. Jadi mengoplos sendiri kemudian menjual gas hasil oplosan itu juga sendiri. Dijual ke warung-warung, restoran. Ada satu pelanggannya dari warung babi guling," kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali, AKBP Renefli Dian Candra SIK MH didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Iqbal Sengaji SIK MSi.

Kegiatan pengoplosan dilakukan Wayan Rawan dalam kurun 2 bulan terakhir. Di samping itu memang Wayan dan istrinya memiliki usaha lain berjualan ikan pindang di Pasar Ubud dan berjualan tabung gas 3 kg di rumahnya.

"Tersangka dan istrinya ini jual ikan pindang di Pasar Ubud. Pagi setelah jual dari pasar itu melakukan pengoplosan di rumahnya yang memang di sana juga jual tabung gas 3 kg 4 tahun ini. Kalau praktik pengoplosan diakuinya baru 2 bulan," imbuhnya.

Pengungkapan kasus ini murni berdasarkan penyelidikan polisi hingga Wayan Rawan tertangkap basah tidak bisa mengelak dari perbuatannya. Tim Ditreskrimsus Polda Bali menggerebek sekitar pukul 06.20 Wita. Pagi itu tim menemukan kegiatan pengoplosan atau pemindahan isi dari elpiji 3 kg yang dipindah ke tabung elpiji 12 Kg.

"Sehari tersangka mengoplos 2-3 tabung gas 12 kg. Satu tabung gas 12 kg dioplos menggunakan 4 gas elpiji 3 kg. Kemudian dijual Rp 200 ribu. Di situ kan ada selisih harga diambil untuk keuntungan, range harga inilah yang jadi alasan melakukan tindakan ini," tuturnya.

AKBP Ranefli menyampaikan, Wayan Rawan mendapat pasokan gas-gas tersebut dari seseorang berinisial M warga Baturiti yang kini juga tengah dalam pendalaman polisi. "Pengoplosan ini bisa cuma dilakukan 1 orang saja. Secara manual. Pengoplosan ini dilakukan 2 bulan terakhir, sedangkan dalam 4 tahun terakhir memang tersangka ini berjualan gas 3 kg yang dipasok dari orang berinisial M warga Baturiti," kata dia.

Ia mengungkapkan, motif pelaku mengoplos elpiji subsidi ini ialah karena kondisi ekonomi, yang bersangkutan terlilit utang dan memerlukan uang tambahan untuk melunasi utang tersebut sehingga memilih jalan pintas kegiatan ilegal mengoplos gas.

"Tersangka belajar dari seseorang. Motifnya ekonomi. Tersangka juga terjerat utang, kebutuhan ekonomi segala macam. Untuk itu dia melakukan kegiatan pengoplosan ini. Sehari 2 sampai 3 kali mengoplos butuh waktu sekitar 1 jam setiap pengoplosan," bebernya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved