Berita Denpasar

PPDB SMP Jalur Afirmasi di Denpasar Digelar Esok, Harus Terdaftar pada Data Dinsos

Selain jalur Afirmasi, bersamaan juga ada pendaftaran untuk jalur perpindahan tugas orang tua atau wali.

Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi sekolah smp - PPDB SMP Jalur Afirmasi di Denpasar Digelar Esok, Harus Terdaftar pada Data Dinsos 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah pengumuman kelulusan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Kota Denpasar tuntas, kini dilanjutkan dengan pelaksanaan pendaftaran pada jalur afirmasi.

Untuk pelaksanaan pendaftaran jalur Afirmasi digelar Senin-Selasa, 24-25 Juni 2024.

Jalur afirmasi ini dikhususkan untuk siswa dari keluarga kurang mampu.

Syaratnya harus terdaftar pada data Dinas Sosial Kota Denpasar sebagai keluarga kurang mampu.

Baca juga: 1.447 Pendaftar Jalur Prestasi PPDB Kota Denpasar Ditolak, Kuota Masih Tersisa 199

Sementara untuk surat keterangan miskin, sudah tak berlaku seperti halnya pada PPDB tahun 2023 lalu.

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, AA Gde Wiratama mengatakan hal ini dibuktikan dengan kepemilikan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

“Atau surat pengantar layanan dari Dinas Sosial Kota Denpasar,” kata Wiratama.

Selain itu, calon peserta didik hanya boleh mendaftar di satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dari 16 SMPN yang ada di Kota Denpasar, sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan.

“Selain itu, mereka harus membuat surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk dipindah ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung,” katanya.

Selain jalur Afirmasi, bersamaan juga ada pendaftaran untuk jalur perpindahan tugas orang tua atau wali.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik pada jalur ini.

Bagi peserta didik yang pindah dari sekolah di luar negeri, mereka diwajibkan untuk melampirkan hasil penilaian kesetaraan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

Selain itu, bagi peserta didik yang pindah karena kasus khusus, seperti dari daerah konflik atau kawasan rawan bencana, ada kebijakan khusus yang mengharuskan mereka untuk diterima selama daya tampung sekolah memungkinkan dengan surat keterangan yang sah dari pihak berwenang.

Dan khusus untuk calon peserta didik baru yang orang tuanya bekerja sebagai tenaga pendidik atau tenaga kependidikan, mereka harus melampirkan Surat Keputusan (SK) mengajar atau bekerja dari Kepala Sekolah tempat orang tua mereka bertugas.

Sementara itu, pengumuman untuk jalur prestasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Denpasar telah diumumkan pada Sabtu 22 Juni 2024 pagi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved