Kebakaran di Denpasar
TERUNGKAP! Pemicu Kebakaran Gudang LPG di Denpasar Bali Ternyata dari Dinamo Starter Mobil Pikap
Gudang LPG yang terbakar pada Minggu 9 Juni 2024 lalu itu dipicu dinamo starter mobil pikap di TKP.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Kartika Viktriani
Kesimpulan ini didapat usai aparat kepolisian menggelar olah TKP maupun hasil dari uji laboratorium yang dilakukan oleh Bidlabfor Polda Bali.
“Berdasarkan hasil olah TKP maupun hasil uji laboratorium yang dilakukan Labfor Polda Bali tidak ditemukan adanya pengoplosan,” sebagaimana keterangan tertulisnya, Minggu 23 Juni 2024.
Pun soal bukti-bukti pengoplosan, hingga kini dikatakan belum ditemukan alat bukti yang mendukung.
“Terkait masalah pengoplosan sampai saat ini belum ditemukan alat bukti yang yang mendukung dan dari hasil Labfor nihil temuan terkait hal tersebut (pengoplosan)," imbuh AKP Sukadi.
Kendati demikian, Sukojin selaku pemilik gudang sekaligus CV Bintang Bagus Perkasa telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 14 Juni 2024 dan ditahan sejak Sabtu 15 Juni 2024 pagi.

Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai lalai sehingga menyebabkan gudang LPG miliknya di Jl. Cargo Taman I, Denpasar terbakar pada Minggu 9 Juni 2024 lalu.
Dalam jumpa pers yang digelar pada Sabtu 15 Juni 2024 lalu, Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana menuturkan, Sukojin disangkakan pasal berlapis.
Ada pun pasalnya yakni Pasal 188 KUHP yang berbunyi “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun, Jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan orang mati”.
Kedua, yakni Pasal 359 KUHP yang berbunyi “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati” diancam dengan penjara paling lama 5 tahun”.
Ketiga, yakni Pasal 53 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.
Adapun pasal tersebut menerangkan “Setiap orang yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tanpa Perizinan Berusaha mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan. pelaku diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milliar rupiah).”
Disinggung soal pasal yang disangkakan terhadap Sukojin, AKP Sukadi menegaskan Sukojin tetap disangkakan pasal berlapis.
“Tetap menggunakan 3 pasal berlapis yang telah disangkakan karena sebagaimana yang disampaikan pada rilis sebelumnya bahwa pasal - pasal tersebut sudah mencakup semuanya" pungkas AKP Sukadi, Minggu 23 Juni 2024.
Lebih lanjut, sebanyak 18 karyawan gudang dikabarkan menjadi korban dengan menderita luka bakar.
Bahkan informasi terbaru yang dihimpun Tribun Bali pada Minggu 23 Juni 2024, seluruh korban telah meninggal dunia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.