Berita Bali

DENDA Diusulkan Pj Gubernur Bali di Perubahan Perda, Jika Wisman Tak Bayar Pungutan Rp150 Ribu!

Ia juga menjelaskan, selain peningkatan jumlah pungutan, terdapat saran untuk memberikan insentif atau upah bagi pihak yang membantu

Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
Sang Made Mahendra Jaya, Pj Gubernur Bali. 

TRIBUN-BALI.COM  – Usulan kenaikan pungutan wisatawan mancanegara (Wisman) dari Rp 150 ribu menjadi Rp 500 ribu, serta pemberian insentif kepada pihak kepolisian dan imigrasi sebagai 'upah' memungut pungutan tersebut masih dipertimbangkan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengatakan, usulan ini masih dalam tahap pembahasan dan memerlukan berbagai perbaikan serta revisi peraturan daerah (perda) yang ada.

“Masih dibahas. Ini kan banyak hal harus kita perbaiki ya, termasuk perlu merevisi perda kita," ujarnya ditemui seusai Rapat DPRD Bali, Senin (24/6).

Ia juga menjelaskan, selain peningkatan jumlah pungutan, terdapat saran untuk memberikan insentif atau upah bagi pihak yang membantu dalam proses pemungutan. "Ada insentif atau upah memungut untuk yang membantu," tambahnya.

Lebih lanjut, Mahendra Jaya mengungkapkan harapannya agar revisi perda juga mencakup sanksi bagi wisatawan yang tidak membayar pungutan. "Sekaligus juga kita harapkan Perda nanti ada sanksi bagi wisman yang tidak bayar.

Misalnya, denda atau penanlti. Itu harapannya, atau tipiring (tindak pidana ringan). Kita harapkan ya," jelasnya.
Dengan adanya pembahasan ini, Pemerintah Provinsi Bali berharap dapat meningkatkan pendapatan dari sektor pariwisata, sekaligus memastikan pelaksanaan pungutan dilakukan dengan efektif dan adil.

Baca juga: Gede Widnyana Ditangkap di Rumahnya di Imam Bonjol, Diganjar 7,5 Tahun Karena Jadi Kurir Narkoba!

Baca juga: Bangli Defisit Beras Tiap Tahun, Kementerian Kirim Traktor untuk 20 Kelompok Tani

Usulan peningkatan pungutan dan pemberian insentif ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk memperbaiki sistem pengelolaan pariwisata di Bali dan memastikan bahwa kontribusi wisman dapat memberikan manfaat maksimal bagi daerah.

Sejauh ini, belum ada keputusan final mengenai usulan ini, namun pemerintah daerah berkomitmen untuk terus membahas dan menilai semua aspek terkait sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Seperti diberitakan, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, IGK Kresna Budi mengusulkan untuk menaikkan nominal pembayaran pungutan pada wisman menjadi 50 dolar AS atau sekitar Rp 500 ribu.

Menurutnya, jumlah wisatawan asing banyak yang datang ke Bali membuat akan banyak potensi wisatawan asing melanggar aturan. Sebab pola hidup mereka di luar negeri berbeda saat di Indonesia.

“Untuk itulah perlu adanya pengamanan buat Bali. Makanya Perda Retribusi ini akan kita mau tingkatkan lagi supaya kualitas daripada wisatawan yang ada di Bali itu lebih bisa punya etika yang lebih baik, bukan berarti mereka tidak baik, tidak. Artinya ada pengawasan. Nantinya kita akan dukung namanya polisi pariwisata,” kata Kresna Budi saat Rapat Paripurna DPRD Bali, Rabu (19/6).

Dia mengatakan, anggaran pungutan wisman akan lebih banyak digunakan penunjang-penunjang pariwisata dan untuk wisatawan juga apabila ada sesuatu terjadi di Bali. Ia menjelaskan, bagaimana pun wisatawan itu adalah tamu untuk Bali.

Bali sebagai tuan rumah memiliki kewajiban untuk menjaga keselamatan wisatawan, sebab setiap ada sesuatu yang merugikan untuk Bali semua pihak akan terkena imbasnya.

Sementara mengenai pungutan wisatawan yang selama ini telah berjalan di Bali dinilainya belum efektif. Maka dari itu perlu ditingkatkan kembali peranan bidang-bidang dari Imigrasi dan Kepolisian.

Menurutnya, anggaran yang didapatkan dari pungutan wisman agar diberikan kepada Imigrasi dan Kepolisian untuk menjaga masyarakat kita.

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali, Tjokorda Bagus Pemayun mengatakan usulan ini memerlukan kajian lebih mendalam sebelum dapat direalisasikan.

"Pertama, tentu ini perlu harus ada kajian lebih dalam lagi, karena kami kemarin membuat Perda dengan angka sekian itu memang ada kajian dari hitungannya. Mengapa angka-angka itu muncul, sehingga usulan DPRD tentu akan menjadi atensi kami untuk kami kaji kembali. Dengan harapan—yang sekarang ini belum dievaluasi. Evaluasi terus kami 3 bulan sehingga apa yang menjadi usulan itu akan kami kaji bersama,” jelas Pemayun, Kamis.

Dia menjelaskan, saat kebijakan pungutan ini pertama kali diterapkan, angka Rp 150.000 dianggap wajar karena tidak terlalu murah dan tidak terlalu mahal. “Angka itu dulu karena memang pada saat itu kita baru mulai pemulihan Bali sebagai destinasi wisata," tambahnya.

Selain itu, DPRD Bali juga mengusulkan agar insentif dari pungutan wisman dibagi ke kepolisian dan imigrasi. “Apapun nanti usulan itu, nanti kami akan kaji lagi seperti apa, karena memang kalau sudah seperti itu kan harus berubah Perda. Karena Perdanya memang peruntukannya untuk lingkungan dan budaya itu saja,” katanya. (sar)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved