Berita Bali

ANCAM Sebar Video Tanpa Busana, Polresta Denpasar Bekuk KYSY Cabuli Anak di Bawah Umur!

KYSY diduga melakukan rudapaksa terhadap anak perempuan berinisial KNPD (14) alias M, seorang siswi SMP, di tempat kos KYSY di Jalan Dewi Sartika.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Antara foto/Rolandus ampu
AKP Ketut Sukadi 

TRIBUN-BALI.COM – Jajaran Polresta Denpasar Polresta Denpasar, membekuk pria berinisial KYSY (20) alias IKYS.

KYSY diduga melakukan rudapaksa terhadap anak perempuan berinisial KNPD (14) alias M, seorang siswi SMP, di tempat kos KYSY di Jalan Dewi Sartika, Gg Palapa, Kuta, Badung.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menerangkan, KYSY diamankan petugas lantaran diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. “Melakukan penangkapan terhadap terlapor,” kata AKP Sukadi.

Sukadi mengatakan, KYSY mengancam akan menyebarkan video bugil yang korban kirimkan bila tak mau menginap di rumah kos KYSY di Jalan Dewi Sartika, Gg Palapa.

“Jika anak korban tidak mau menginap di kosan terlapor maka terlapor akan menyebarkan video bugil anak korban yang sebelumnya anak korban kirim ke terlapor,” ujar AKP Sukadi saat dihubungi Tribun Bali, Kamis (27/6).

Khawatir videonya akan disebar, korban kemudian membagikan lokasi kediamannya yang diketahui berada di wilayah Penebel, Tabanan kepada KYSY. Pada 24 Juni 2024 sekitar pukul 01.30 Wita, KYSY tiba di sekitar kediaman korban dan langsung menggandeng korban menuju rumah kos KYSY.

Baca juga: LEPAS 3 Pemain Asing, Gaet Bintang Jepang, Teco Ingin Kualitas Pemain Berdaya Jelajah di Liga 1

Baca juga: Imigrasi Bekuk 103 WNA di Tabanan, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

Ilustrasi - Khawatir videonya akan disebar, korban kemudian membagikan lokasi kediamannya yang diketahui berada di wilayah Penebel, Tabanan kepada KYSY. Pada 24 Juni 2024 sekitar pukul 01.30 Wita, KYSY tiba di sekitar kediaman korban dan langsung menggandeng korban menuju rumah kos KYSY.
Ilustrasi - Khawatir videonya akan disebar, korban kemudian membagikan lokasi kediamannya yang diketahui berada di wilayah Penebel, Tabanan kepada KYSY. Pada 24 Juni 2024 sekitar pukul 01.30 Wita, KYSY tiba di sekitar kediaman korban dan langsung menggandeng korban menuju rumah kos KYSY. (Bangka Pos/ Teddy Malaka)

Setibanya di rumah kos KYSY, keduanya kemudian melakukan hubungan badan. Informasi yang dirangkum Tribun Bali, setidaknya KYSY dan korban melakukan hubungan badan 5 kali di waktu yang berbeda. Terakhir, hubungan badan dilakukan sekitar pukul 20.00 Wita.

3 jam berselang, KYSY mengantar korban kembali ke kediamannya lantaran korban terus mendapat panggilan telepon dari keluarganya.

“Sekitar pukul 23.00 Wita terlapor mengantar anak korban kembali ke rumahnya karena anak korban terus dihubungi oleh orangtua dan keluarga anak korban. Namun terlapor tidak menurunkan anak korban di rumahnya, melainkan di lokasi yang agak jauh dari rumah anak korban,” jelas AKP Sukadi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit pada bagian vitalnya. Sementara orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Denpasar. Informasi yang dihimpun Tribun Bali, laporan tersebut dibuat ibu korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/287/VI/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tertanggal 25 Juni 2024.

Dijelaskan Sukadi, KYSY berkenalan dengan korban melalui media sosial pada 8 Juni 2024. Komunikasi mereka pun berlanjut hingga akhirnya KYSY mengajak korban untuk berpacaran pada 18 Juni 2024. Permintaan KYSY diterima oleh korban. Pada 19 Juni 2024, KYSY meminta korban untuk menginap di rumah kosnya di Jalan Dewi Sartika. Namun, ajakan tersebut ditolak oleh korban dan berjanji akan menginap pada lain waktu.

4 hari berselang, tepatnya pada 23 Juni 2024, KYSY menagih janji korban untuk menginap. Namun, upayanya itu dilakukan dengan menebar ancaman akan menyebarkan video bugil korban.

AKP Sukadi menuturkan selain mengamankan pelaku, pihaknya juga melakukan visum kebidanan terhadap korban. Nantinya, polisi akan melaksanakan gelar perkara terkait penetapan tersangka. Selain itu, polisi tengah meminta hasil visum kebidanan dan akan mengarahkan korban dilakukan penelitian sosial.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengakui adanya laporan rudapaksa tersebut. Kasus tersebut, kata Kompol Laorens, akan ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar. “Iya ditangani unit PPA,” ungkap Kompol Laorens saat dihubungi Tribun Bali, Kamis (27/6). (mah)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved