Sponsored Content

Dewan Bangli Mulai Godok Ranperda Perdagangan Orang, Ditargetkan Selesai Pada 3 Juli 2024

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bangli, I Nyoman Budiada, itu mengagendakan penyampaian enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

ISTIMEWA
Suasana rapat paripurna penyampaian enam Ranperda. Kamis (27/6/2024) 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - DPRD Kabupaten Bangli, menggelar rapat paripurna, Kamis (27/6/2024).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bangli, I Nyoman Budiada, itu mengagendakan penyampaian enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Enam ranperda disampaikan oleh Bupati Bangli, yang diwakili Wabup Bangli, I Wayan Diar. Enam ranperda yang diajukan yakni Perlindungan Perempuan Anak, Pencegahan Perkawinan Anak, Pencegahan dan Penanganan Korban Perdgangan Orang, Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Kabupaten Bangli 2025-2045 dan Ranperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Bangli.

Ditemui usai rapat, Diar mengungkapkan pembahasan ranperda ini dalam rangka menunjang tugas-tugas pemerintah daerah. Misalnya terkait dengan Perlindungan Perempuan Anak, yang dalam hal ini sebagai upaya pemerintah untuk menjadikan Bangli sebagai kota layak anak.

Baca juga: Puing Monumen Perjuangan Lenyap Hilang Ditelan Ombak Abrasi, Ini Komitmen Pemkab Jembrana

Baca juga: Warga Perumahan Royal Garden Resindence Kesulitan Air Bersih, Minta PDAM Badung Segera Atensi

"Begitupun terkait dengan perdagangan orang, yang merupakan bentuk modern dari perbudakan manusia. Melalui perda ini, kita berupaya mencegah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Perda ini sekaligus mendukung Kabupaten Layak Anak," ucapnya.

Diar mengatakan enam Ranperda yang disampaikan hari ini sangat penting untuk mendapat atensi yang baik. Sehingga ia berharap proses pembahasan bisa dilakukan dengan cepat.

"Ini sudah disepakati dan ditetapkan jadwalnya oleh Badan Musyawarah DPRD Bangli. Pada Paripurna tahap ke dua nanti adalah pembahasan antara eksekutif dengan DPRD. Sehingga dengan batas waktu 3 Juli itu diharapkan sudah penetapan enam ranperda ini. Mudah-mudahan juga di akhir masa jabatan teman-teman DPRD ini sukses dalam melaksanakan tugas-tugas legislasi di Kabupaten Bangli," tandasnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Bangli, I Nyoman Budiada mengatakan, pasca penyampaian enam ranperda akan dilanjutkan dengan rapat gabungan komisi-komisi dengan pemerintah daerah. Dengan demikian pad tanggal 3 Juli, enam ranperda ini bisa diparipurnakan.

"Kenapa demikian, karena pada tanggal 12 Agustus nanti Anggota DPRD Bangli sudah berganti. Walau demikian apabila ada ranperda yang belum selesai pembahasan, tentu akan dilanjutkan. Walau demikian kami tetap upayakan seoptimal mungkin, agar pada tanggal 3 Juli sudah selesai dibahas," ungkapnya.

Budiada sangat mengapresiasi terhadap enam Ranperda yang disampaikan. Sebab apa yang menjadi produk hukum di tingkat nasional, turunannya bisa segera ditindaklanjuti oleh eksekutif.

"Seperti yang disampaikan tadi, empat dari enam ranperda merupakan turunan dari pusat. Salah satunya terkait perdagangan orang. Dengan adanya aturan ini, diharapkan memberi perlindungan bagi masyarakat Bangli yang ingin bekerja ke luar negeri, agar terhindar dari berbagai permasalahan dan tindakan penipuan," tandasnya.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved