Berita Badung
Warga Perumahan Royal Garden Resindence Kesulitan Air Bersih, Minta PDAM Badung Segera Atensi
Warga Perumahan Royal Garden Resindence Kesulitan Air Bersih, Minta PDAM Badung Segera Atensi
TRIBUN-BALI.COM - Puluhan perwakilan warga dari Perumahan Royal Garden Resindence yang berlokasi di Jl Taman Giri Asri, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali mendatangi PDAM Kabupaten Badung, Bali, Kamis (27/6/2024).
Kedatangan puluhan perwakilan Paguyuban Warga Royal Garden Resindence (RGR) Bersatu ini untuk meminta penjelasan dari PDAM Badung terkait dengan masalah distribusi air yang dialami sekitar 200 rumah warga di perumahan RGR.
Puluhan perwakilan Paguyuban Warga Royal Garden Resindence (RGR) Bersatu diterima langsung oleh Dirut PDAM Badung I Wayan Suyasa, Kepala Unit Pengadaan Barang PDAM Badung I Putu Gede Sudarsana dan beberapa kepala unit lainnya.
Baca juga: Petaka Gadis 14 Tahun, Berawal dari Tabanan Hingga ke Kamar Kos di Kuta Bali
Di hadapan para pejabat PDAM Badung tersebut, Ketua Paguyuban Warga RGR Bersatu Rachmat Hartanto mempertanyakan alasan proyek PDAM Badung yang tidak tereksekusi dengan baik.
"Kami adalah perwakilan dari warga dari Paguyuban RGR Bersatu. Kami mewakili warga yang tidak sempat hadir pada saat ini. Kami apresiasi terhadap PDAM Badung yang telah memulai pengerjaan instalasi air PDAM Badung ke perumahan kami, kenapa pembangunan instalasi PDAM berhenti.Ini multi tafsir.
Baca juga: Siswi SMP Asal Tabanan Dipaksa 5 Kali Berhubungan, Pelaku Ancam Sebar Video Tak Senonoh
Kalau ada warga yang menyetop, warga yang mana. Sebab sudah ada manajemen di perumahan kami yang tidak memiliki legal standing.
Sudah ada proses hukum, dan keputusan agar PT Royal Garden Manajemen (RGM) angkat kaki dari perumahan, karena dia sudah tidak memiliki legal standing sebagaimana regulasi yang mengatur di Indonesia," ujarnya.
Ia meminta agar PDAM segera melanjutkan pekerjaan instalasi air ke perumahan.," ujarnya.
Menurut Rachmat, konflik warga perumahan yang tergabung dalam Paguyuban Warga RGR Bersatu semakin meruncing dengan PT RGM.
Sebab sebelumnya, perumahan tersebut diurus oleh PT MBC dan tiba-tiba datang PT yang baru dan mengurus perumahan tersebut tanpa persetujuan warga.
Terkait dengan instalasi air PDAM yang dilarang oleh PT RGM, maka ia menegaskan jika PT RGM sama sekali tidak memiliki legal standing apa-apa.
Hal ini sudah dibuktikan dengan kekuatan hukum gugatan soal validitas PT RGM ke pihak hukum yang dimenangkan oleh salah satu anggota Paguyuban Warga RGR Bersatu.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa PT RGM tidak memiliki legal standing untuk menangani perumahan dan melakukan gugatan.
"Kami mendengar adanya dugaan pelarangan dari PT RGM terhadap PDAM Badung saat penggalian instalasi air minum. Kami pastikan jika segala bentuk larangan yang dilakukan PT RGM itu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum sebab legal standing juga tidak ada," ujarnya.
Kondisi yang terjadi selama ini dimana PT RGM meminta warga perumahan untuk menggunakan air bawah tanah dengan harga yang ditentukan oleh PT RGM.
Masyakarat Pantai Bingin Sayangkan Eksekusi Dilakukan Sebelum Keluarnya Putusan Hukum |
![]() |
---|
HASIL Uji Balistik Senpi Kedua Identik, Pistol Ditemukan di Aliran Sungai Tabanan, Tes DNA Identik! |
![]() |
---|
Masyakarat Pantai Bingin Sayangkan Eksekusi Pembongkaran Dilakukan Sebelum Keluarnya Putusan Hukum |
![]() |
---|
Fakta Baru Penembakan WN Australia: Hasil Puslabfor Senpi Kedua di Aliran Sungai Tabanan Identik |
![]() |
---|
GADIS Gemetar Ditepuk Gek Diah di Jembatan Tukad Bangkung, Mistis Percobaan Ulah Pati ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.