Berita Bali
Bali Macet, MTI Minta Kendaraan Barang dan Angkutan Galian C Diatur Waktu Operasional
Bali Macet, MTI Minta Kendaraan Barang dan Angkutan Galian C Diatur Waktu Operasional
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Titik kemacetan di Bali hingga saat ini terus bertambah.
Arus kemacetan yang ada di Bali tentunya mengurangi kestetikan kegiatan pariwisata.
Aksi kemacetan yang terjadi ini seakan menjadi bom waktu bagi perkembangan pariwisata Bali yang baru bangkit pasca pandemi Covid-19.
Ada beberapa faktor penyebab kemacetan di Bali.
Baca juga: Viral Video Dua Gadis Bule Dipukuli Membabi Buta di Berawa Canggu Bali, Ini Kronologi Lengkapnya
Salah satunya semakin tak terbendungnya jumlah kendaraan di Bali.
Berdasarkan data BPS Provinsi Bali, total jumlah kendaraan di Bali tahun 2023 sebanyak 5.016.351 unit.
Terdiri dari jeni kendaraan sepeda motor sebanyak 4.303.266 unit, truk sebanyak 176.882 unit, bus sebanyak 11.584 unit, dan mobil penumpang sebanyak 524.619.
Baca juga: Terungkap Curhatan Putu Satria dan Pacarnya, Sebut Mayoret Akan Dibaptis Atau Dibantai Sampai Habis
Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2022 yang jumlahnya mencapai 4.756.364 unit
Dan pada tahun 2021 jumlahnya hanya 4.510.791 unit.
Jumlah total kendaraan ini belum termasuk jenis kendaraan khusus/lainnya dan kendaraan yang tidak terpetakan.
Jika dibandingkan dengan jumlah pendudukan Bali yang hanya 4,43 juta orang, maka jumlah kendaraan di Bali melebihi jumlah pendudukan Bali keseluruhan.
Jika dilihat persebarannya, maka jumlah kendaraan yang paling banyak tersebar di Kota Denpasar yaitu sebanyak 1.540.337 unit. Disusul di Kabupaten Badung sebanyak 1.046.547 unit.
Kemudian di Kabupaten Gianyar sebanyak 550.493 unit, Kabupaten Buleleng sebanyak 524.799 unit, Kabupaten Tabanan sebanyak 490.621 unit, Kabupaten Jembrana sebanyak 275.741 unit, Kabupaten Karangasem sebanyak 248.931 unit, Kabupaten Klungkung sebanyak 194.337 unit, dan Kabupaten Bangli sebanyak 144.545 unit.
Melihat fenomena ini, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Bali, Dr. Ir. I Made Rai Ridartha., mengatakan bahwa meningkatkan jumlah kendaraan di Bali akibat dari masifnya perkembangan pariwisata di Bali.
Sehingga, semakin banyak warga Bali dan luar Bali mencari pekerjaan sebagai driver di Bali.
Di sisi lain, meningkatnya jumlah kendaraan di Bali tidak didukung oleh infrastruktur jalan yang memadai. Terlebih di daerah DTW.
Apalagi, kunjungan wisatawan ke Bali tidak hanya terjadi pada saat hari libur, namun hampir setiap hari. Hal ini dibuktikan sibuknya lalu lintas di hamoir seluruh ruas jalan.
Tidak sana diperkotaan namun hingga ke luar Kota Denpasar, seperti areka Bedugul, Kintamani, Nusa Dua, Tanah Lot, dan lainnya.
Menurut Rai Ridartha, kesibukan lalu lintas akibat kemajuan pariwisata saat ini telah menjadi dilema bagi Bali.
Dimana, keduanya tidak bisa dipilih secara terpisah.
Oleh karena itu, perlu diupayakan bagaimana mengatasi dan memitigasi dampak-dampak yang muncul dari perkembangan pariwisata ini, seperti kemacetan, kesibukan, kecelakaan dan timbulnya gangguan terhadap kenyamanan.
“Sebab, banyak protes dan komplin yang diterima oleh penyelenggara transportasi dan traffic tentang permasalahn yang muncul sepertinya tidak ada upaya dan kepedulian pemerintah terhadap masalah ini,” jelasnya pada, Jumat 28 Juni 2024.
Untuk itu, pihaknya memberikan beberapa solusi bagaimana mengatasi kemacetan yang terjadi.
Pertama, perlu dilakukan penataan kembali terhadap ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, seperti penempatan rambu-rambu larangan berhenti dan menegakkan parkir dengan tegas dan konsisten.
Kedua, melakukan pembatasan operasional kendaraan barang angkutan galian golongan C dengan waktu operasional tertentu, seperti membatasi di jam sibuk pagi dan sore.
Sebab, kendaraan-kendaraan barang ini berjalan sangat lambat, sehingga menghambat kendaraan lain dibelakangnya.
Ketiga, membangun dan mengembangkan layanan transportasi publik yang berkualitas yang dapat menjamin konektivitas jaringan yang mampu menjamin kecepatan, keandalan dan kenyamanan layanan.
Apabila ketiga solusi itu dapat dilakukan, maka akan dapat memberikan daya saing terhadap kendaraan pribadi terutama sepeda motor.
Layanan transportasi publik ini juga dapat dimanfaatkan oleh wisatawan untuk transportasi perkotaan dan tujuan bandara. Sementara untuk tujuan luar, dapat memanfaatkan kendaraan angkutan pariwisata atau sewa yang telah disediakan oleh penyedia layanan.
“Kita tidak dapat melakukan pembatasan-pembatasan yang keras ketika pemerintah belum menyediakan layanan transportasi publik yang berkualitas. Jika tetap dipaksakan akan menimbulkan perlawanan yang keras karena menyangkut mobilitas masyarakat,” imbuhnya.
Solusi keempat, yaitu adanya komitmen dari semua pihak (stakeholders) untuk membangun dan mengembangkan transportasi publik menjadi tulang punggung dalam melayani mobilitas masyarakat perkotaan.
Sehingga dapat mengurangi operasional kendaraan pribadi. Kelima, dana yang diperoleh dari kunjungan wisata, terutama wisman dapat dimanfaatkan untuk perbaikan kualitas layanan transportasi publik.
Keenam, pemerintah daerah kabupaten yang secara fiskal mampu untuk menyiapkan layanan transportasi publik yang baik agar melakukan upaya penyiapan secara mandiri untuk melengkapi jaringan layanan yang sedang dikembangkan.
Pemerintah Kabupaten Badung salah satunya yang diharapkan mampu untuk penyiapan secara mandiri,” ujarnya.
Sedangkan, untuk kawasan-kawasan pariwisata yang cukup luas dapat dikembangkan transportasi kawasan dengan menggunakan kendaraan shuttle, seperti wilayah Ubud, Sanur dan Kuta yg dapat mengurangi jumlah kendaraan yang beroperasi dijalan.
Dua Orang Pendaki Gunung Batukaru Bali Kelelahan, Tim SAR Gabungan Lakukan Evakuasi |
![]() |
---|
IESR dan Pemprov Bali Resmikan Empat PLTS di Tiga Desa, Total Kapasitas 15,37 kWp |
![]() |
---|
BERKAS 22 Tersangka Kasus Penganiayaan Prada Lucky Diserahkan ke Oditurat Militer |
![]() |
---|
MEMANAS! Massa Aksi di Polda Bali Tidak Kondusif, Lempari Batu dan Merusak Fasilitas |
![]() |
---|
Di Tengah Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Polda Bali Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.