Judi Online
KISAH 'Uang Panas' Pemain Judi Online di Bali, Depo Rp100 Ribu Dapat Rp9 Juta? Akses & Iming Mudah!
Kasus judi online telah menggerogoti masyarakat kelas bawah, hingga turut dimainkan oleh aparat negara hingga anggota legislatif di negeri ini
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Yang baru-baru ini hangat, diawali kasus Polwan yang membakar suami sesama anggota Polri diduga terlibat judi online. Judi online berdampak pada keharmonisan rumah tangga karena gaji habis untuk berjudi.
Tak kuasa menahan amarah, Polwan Briptu Fadhilatun Nikmah, melakukan KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga memborgol lalu membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, di Mojokerto hingga meninggal dunia.

Kemudian Anggota TNI AL, Lettu Laut Dokter Eko Damara (30), anggota kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Mobile RI-PNG Batalyon Infanteri 7 Marinir, meninggal dunia karena bunuh diri pada akhir April 2024. Korban diketahui meninggalkan utang senilai Rp 819 juta sebelum bunuh diri diduga sebagian utang karena judi online.
Selain itu terdapat Anggota Kostrad, Prajurit Dua Prima Saleh Gea, Anggota Batalyon Kesehatan 1 Divisi Infanteri 1 Kostrad Bogor tewas gantung diri diduga karena terjerat judi online.
Prada Prima Saleh Gea dinyatakan tewas gantung diri di Kamar OB Rumah Sakit Lapangan Yonkes 1/YKH/1 Kostrad, Bogor, pada 4 Juni 2024.
Sementara itu, seorang warga Buleleng, Gede Jaya Antara (28), terpaksa menjadi pencuri sepeda motor untuk bermain judi online. Antara pun dibekuk jajaran Polsek Denpasar Timur belum lama ini.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, uang hasil penjualan sepeda motor curian digunakan antara untuk bermain judi online. “Hasil penjualan untuk biaya hidup dan main judol (judi online),” ujarnya.
Ironisnya lagi, para pemain judi online di Indonesia ternyata didominasi oleh pelajar dan mahasiswa. Bahkan sudah sampai merambah ke kalangan anak-anak di bawah usia 10 tahun.
Sejumlah anggota DPR RI juga diduga bermain judi online. Berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah mencapai 82 orang.
Sejak 2018 hingga 2023, situs judi online yang sudah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mencapai 1.347.611 situs. Namun judi online masih sulit diberantas.

Sisihkan Gaji
Seorang tukang pangkas rambut yang ditemui Tribun Bali, sebut saja namanya Joni, mengaku sudah cukup lama menjadi pemain judi online. Setiap gajian, ia pun bermain.
"Gajian, gajian, depo, depo Rp 100 ribu," ungkap Joni, sang tukang pangkas rambut itu dengan sumringah.
Depo adalah istilah bagi para pelaku judi online untuk menaruh uang mereka yang kemudian dimainkan di dalam permainan judi online tersebut.
Seorang rekannya yang juga pemain judi online, pun mengaku menyisihkan gajinya untuk berjudi online. Iming-iming menang besar membuat mereka hanyut dalam pusaran judi online.
Joni pun bercerita pernah memperoleh hasil berjudi online sampai dengan Rp 9 juta, dari hasil taruhan yang tidak banyak hanya sekitar Rp 90 hingga 100 ribu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.