Berita Jembrana

SMPN 1 Negara Berpotensi Kelebihan Siswa! Disdik Jembrana Klaim PPDB TA 2024/2025 Berjalan Aman

Untuk jalur afirmasi dan perpindahan orang tua sudah diumumkan. Seluruhnya bisa diakomodir karena sesuai dengan kuota yang tersedia.

TRIBUN BALI/MADE PRASETYA ARYAWAN
PANTAU - Suasana saat panitia PPDB SMPN 1 Negara melakukan pemantauan proses pendaftaran siswa di sekolah setempat kemarin. 

TRIBUN-BALI.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 jalur zonasi dimulai 1-2 Juli 2024.

Secara umum, pelaksanaannya digelar secara online dan masih berjalan aman.

Namun begitu, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Jembrana memprediksi jumlah pendaftar di salah satu sekolah wilayah Kota Negara yang akan kelebihan.

“Secara umum masih berjalan aman dan lancar. Jika terjadi kendala pasti akan dilaporkan ke kami,” kata Kepala Disdikpora Jembrana, I Gusti Putu Anom Saputra saat dikonfirmasi, Senin (1/7).

Namun begitu, kata dia, selama jalur zonasi ini pihaknya hanya menghawatirkan tiga sekolah di wilayah kota.

Seperti salah satunya adalah penerimaan siswa baru di SMPN 1 Negara. Tahun ajaran baru kali ini, sekolah yang berlokasi di Kecamatan Jembrana ini membuka atau menyediakan sebanyak 10 rombongan belajar (rombel) dengan isian 32 orang per rombel.

Baca juga: Inovasi Kelola Sampah Plastik dan Organik, SMPN 6 Singaraja Jadi Pionir Bagi Institusi Pendidikan

Baca juga: BANTAH Terima Rp50 Juta, Simak Kata Polda Bali, Tersangka Pengoplos Elpiji Ditangguhkan Penahanannya

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 jalur zonasi dimulai 1-2 Juli 2024.
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 jalur zonasi dimulai 1-2 Juli 2024. (Pixabay)

Untuk jalur afirmasi dan perpindahan orang tua sudah diumumkan. Seluruhnya bisa diakomodir karena sesuai dengan kuota yang tersedia.

Hanya SMPN 1 Negara yang memiliki kuota maksimal yaitu 16 orang “Khawatirnya (kelebihan siswa) di SMPN 1 Negara saja.

Mereka membuka 10 rombel atau 320 orang yang mana sebagiannya sudah terisi lewat jalur afirmasi dan perpindahan orang tua," jelasnya.

Lantas bagaimana jika kelebihan siswa? Anom Saputra mengatakan jika hal itu terjadi, maka pihaknya akan mengajukan kebijakan kepada pimpinan dalam hal ini Bupati Jembrana terkait penerimaan jumlah siswa.

Artinya dari standar nasional pendidikan dengan jumlah 32 orang per Rombel menjadi standar pelayanan minimal (SPM) dengan jumlah 36 orang per rombel. Sebab, penambahan rombel tak bisa dilakukan karena tidak tersedia ruangan dan fasilitasnya.

“Jika disetujui, penambahannya nanti maksimal 40 orang. Ada tambahan 4 orang per rombel. Sisanya kami distribusikan ke sekolah lainnya. Jika dipaksakan akan mempengaruhi data pokok pendidikan (Dapodik),” jelasnya.

Menurutnya, selain tak tersedia ruangan, tidak dilakukan penambahan rombel bertujuan untuk pemerataan jumlah siswa.

Terutama di wilayah kota. Jika hanya satu sekolah saja yang gemuk, praktis sekolah lain akan tidak memenuhi kuota alias kekurangan.

Jadi untuk pemerataan sekolah lainnya juga. Sekolah lain kan sama juga baik dari segi kualitas maupun infrastruktur di sekolahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved