Berita Klungkung

Mobil Bodong di Klungkung Jadi Barang Bukti Kasus Penggelapan di Buleleng

Mobil Bodong di Klungkung Jadi Barang Bukti Kasus Penggelapan di Buleleng

|
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
BODONG - Puluhan mobil bodong dengan STNK palsu masih diamankan di halaman Polres Klungkung, Senin (17/6). Mobil tersebut diamankan polisi di Nusa Penida beberapa waktu lalu. Hingga sekarang belum ada satupun yang datang ke kantor polisi mengakui sebagai pemilik resmi. 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Satu mobil bodong yang diamankan Polres Klungkung dari Nusa Penida, ternyata merupakan barang bukti kasus penggelapan di wilayah Polres Buleleng

Bahkan 1 unit mobil itu sudah diserahkan ke Polres Buleleng.

"Mobil itu sebagai barang bukti kasus penggelapan yang sempat dilaporkan sebelumnya di Polres Buleleng," ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung, Akp Made Teddy Satria Permana, Senin (1/7/2024) sore.

Baca juga: Dua Influencer Buleleng Diamankan, Kapolres: Anggota Juga Diawasi Ketat

Menurut Made Teddy Satria, sejauh ini sudah ada beberapa kendaraan bodong kasus pemalsuan STNK yang diambil dari Mapolres Klungkung.

Sebelumnya ada perusahaan finance juga datang ke Polres Klungkung untuk mengecek kendaraan tersebut.

Setelah kendaraan disusuaikan dengan berkas aslinya, pihak finance maupun pemilik kendaraan itu bisa mengambil kendaraannya. 

Baca juga: Tak Boleh Keluar Banjar dan Desa di Jembrana, Coklit Sudah 70 Persen Lebih

"Hingga saat ini sudah 2 unit mobil diambil oleh pihak finance," ujar Permana.


Puluhan mobil bodong tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pemalsuan STNK (surat tanda nomor kendaraan) yang disita di wilayah Nusa Penida pada bulan Mei lalu.


Dari kasus tersebut, Polres Klungkung sementara menetapkan 2 orang tersangka yakni Agus Arianto (39) alias Hendra yang merupakan merupakan pembuat STNK palsu dan Nengah Parsika alias Nonik (46) sebagai penerima pesanan STNK palsu.


Sementara pemasok kendaraan bodong tersebut berinisial N, masih menjadi DPO (daftar pencarian orang) Polres Klungkung. Kepolian melakukan pengejaran, dan N diketahui berpindah-pindah di luar jawa.


 Kapolres Klungkung AKBP Umar mengatakan, mobil-mobil bodong tersebut dicurigai merupakan mobil hasil tindak pidana pencurian, penggelapan, ataupun tarikan leasing.


"Bisa juga mobil tersebut tarikan leasing oleh dept collector, namun mobilnya dijual dan surat-suratnya dipalsukan," ujar Umar. (mit)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved