Berita Jembrana

Rutan Usulkan Pembebasan Bersyarat Winasa, Jika Lancar, Kurang dari Sebulan Hidup Udara Bebas

Rutan Usulkan Pembebasan Bersyarat Winasa, Jika Lancar, Kurang dari Sebulan Hidup Udara Bebas

Tribun Bali/Putu Candra
Mantan Bupati Jembrana, Prof I Gede Winasa usai menjalani sidang tuntutan dari JPU, Jumat (28/4/2017) di Pengadilan Tipikor Denpasar. Winasa yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi perdin fiktif dituntut penjara 7 tahun. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Rutan Kelas IIB Negara saat ini masih menunggu bukti pembayaran dari Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu 3 Juli 2024.

Selanjutnya, pihak rutan akan mengusulkan pembebasan bersyarat (PB) terhadap I Gede Winasa ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumhan untuk diproses.

Ketika SK tersebut datang, Winasa akan bebas saat itu juga.

Baca juga: Kebaikan Ketut Weda Dibalas Tak Terpuji, Komang Budiada Berakhir Diborgol Polsek Mengwi

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Negara, I Nyoman Tulus Sedeng menjelaskan, dalam dua kasus tersebut total hukuman yang harus dijalani Bupati Jembrana Periode 2000-2010 tersebut selama 13 tahun dengan nilai denda Rp3,8 Miliar lebih. 

Winasa mulai ditahan pada 26 Mei 2016 dan rencana bebas pada 26 Mei 2029.

Baca juga: Update Jembrana: Gede Winasa Bayar Uang Pengganti Kasus Korupsi Senilai Rp 3,8 M, Ipat Buka Suara

Namun, ia mendapat remisi 12 bulan sehingga menjadi 31 Mei 2028. Dan jika uang pengganti dan denda tidak dibayarkan, politikus asal Kelurahan Tegalcangkring itu bakal bebas murni pada 25 Juli 2035 mendatang.


"Karena subsider dan uang pengganti itu selama 6 tahun 14 bulan," sebut Nyoman Tulus, Rabu 3 Juli 2024.


Dia melanjutkan, dari total 13 tahun pidana penjara yang dijalani, 2/3 masa kurungannya pada 21 April 2024. Sejatinya tanggal tersebut sejatinya sudah bebas dengan syarat membayar uang pengganti dan denda. Namun, saat itu tidak proses sehingga Winasa


Dan saat ini, pihak terpidana sudah membayar UP dan denda, kemudian akan dilengkapi syarat administratif dan substantif sehingga prosesnya akan diusulkan ke Kemenkumham


"Kalau sudah turun SKnya, beliau sudah langsung pulang/bebas. Statusnya nanti pembebasan bersyarat," ungkapnya. 


Dengan status pembebasan bersyarat, Winasa masih dalam pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan Denpasar selama 3 tahun 11 bulan 14 hari. Sehingga masih harus melakukan wajib lapor kedepannya.


"Nanti beliau setiap bulan wajib lapor ke Denpasar," jelasnya.


Untuk diketahui, hukuman Prof Gede Winasa yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah diantaranya, hukuman 2,5 tahun dalam kasus korupsi pengadaan mesin pabrik kompos. Ini sudah dijalani sebelumnya. 


Kemudian, kasus perjalanan dinas sehingga menambah masa hukuman menjadi selama 6 tahun pidana penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.


Ditambah pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 797.554.800. jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan, sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.


Sedangkan kasus korupsi beasiswa STIKES dan STITNA Jembrana diputus dengan pidana penjara 7 tahun, ditambah membayar denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2.322.000.000. Jika tidak membayar ganti rugi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan jika tidak membayar denda diganti 8 bulan kurungan.
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved