Berita Jembrana
Uang Pengganti Disetor ke Kas Negara, Akan Jadi Bukti Gede Winasa Tidak Jalani Subsider Lagi
Uang Pengganti Disetor ke Kas Negara, Akan Jadi Bukti Gede Winasa Tidak Jalani Subsider Lagi
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama menyatakan langsung memproses segala halnya setelah menerima pembayaran denda dan uang pengganti atas nama Terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa dengan nilai Rp3,8 Miliar lebih.
Selanjutnya, akan diproses dan diserahkan ke Rutan Kelas IIB Negara.
Baca juga: Update Jembrana: Gede Winasa Bayar Uang Pengganti Kasus Korupsi Senilai Rp 3,8 M, Ipat Buka Suara
Salomina menyebutkan, jumlah tersebut adalah terkait dua kasus pidana yang dijalani Bupati Jembrana Periode 2000-2010. Diantaranya, Putusan Mahkamah Agung Nomor : 520K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Juni 2017 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana (STIKES) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana (STITNA) Tahun 2009/2010 dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp500.000.000 subsider pidana kurungan selama 8 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 2.322.000.000.
Baca juga: Rutan Usulkan Pembebasan Bersyarat Winasa, Jika Lancar, Kurang dari Sebulan Hidup Udara Bebas
Kemudian, Putusan Mahkamah Agung Nomor 389 K/ PID. SUS/ 2018 tanggal 25 April 2018 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp. 200.000.000 subsider pidana kurungan selama 6 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 797.554.800.
"Seluruh nilai uang tersebut sudah kita setor ke kas negara. Dan bukti setor uang tersebut akan kami kirim ke Rutan untuk proses selanjutnya," kata Salomina saat memberikan keterangan di kantornya, Rabu 3 Juli 2024.
Dia melanjutkan, bukti setor ini nantinya digunakan sebagai jaminan terpidana tidak lagi menjalani subsider tersebut.
"Hari ini diproses. Untuk kelanjutan prosesnya menjadi kewenangan Rutan," tandasnya.
| Enam Jabatan Eselon IIB Pemkab Jembrana Dikocok, Dua Staf Ahli Jadi Asisten Sekda |
|
|---|
| Kaling di Jembrana Ditetapkan Tersangka, Polisi Dalami Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Anak SMP |
|
|---|
| MERIAHKAN Sumpah Pemuda, SPBU Sudirman di Jembrana Beri Reward 2 Liter Pertamax Gratis |
|
|---|
| LAKALANTAS Telan 38 Nyawa, Satlantas Gelar Jembrana Safety Riding Edukasi Tertib Berlalulintas |
|
|---|
| KASUS Ilegal Logging di Hutan Produksi Terbatas Jembrana, 32 Batang Kayu Gelondong Diamankan Polisi! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.