Berita Klungkung
Gugatan Praperadilan Ditolak! Kasus Korupsi Perbekel Desa Tusan Terus Berlanjut, Ini Alasannya
Dengan putusan ini, I Dewa Gede Putra Bali yang juga perbekel non aktif di Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan tetap berstatus tersangka.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Gugatan praperadilan terhadap status tersangka, kasus dugaan korupsi dana APBDes Tusan tahun 2020-2021, I Dewa Gede Putra Bali ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Semarapura.
Dengan putusan ini, I Dewa Gede Putra Bali yang juga perbekel non aktif di Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan tetap berstatus tersangka, dari kasus korupsi yang ditafsir merugikan negara mencapai Rp402 juta.
"Gugatan itu (praperadilan) sepenuhnya ditolak sebagaimana putusan inkracht yang telah dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Negeri Semarapura pada hari Selasa Tanggal 2 Juli 2024.
Dengan demikian praperadilan ini sepenuhnya, dimenangkan oleh pihak termohon dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Klungkung," kata Kapolres Klungkung AKBP Umar dalam keterangan resminya, Kamis (4/7/2024).
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP I Made Teddy Satria Permana menjelaskan, gugatan praperadilan itu diajukan oleh pemohon I Dewa Gede Putra Bali selaku perbekel non aktif di Desa Tusan yang ditetapkan tersangka kasus dugaan Korupsi Dana APBDes Tusan periode Tahun 2020 dan 2021.
Baca juga: Kenalan di Bali Lalu Ajakan ke Hotel, Hingga Janji Pernikahan, Berujung Karir Hasyim di KPU Pupus!
Baca juga: 2 Mobil Ludes Terbakar, Api dari Mercy Samber Mazda, Diduga Korsleting Listrik, Terjadi Saat Hujan!

Melalui kuasa hukumnya, penggugat menduga ada kekeliruan penyidik terhadap prosedur penetapan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Dana APBDes Desa Tusan periode tahun 2020 dan 2021.
"Dalam sidang praperadilan tersebut Polres Klungkung diwakili oleh tiga orang kuasa hukum dari Bidkum Polda Bali, dalam menghadapi permohonan penggugat," jelas Teddy Satria Permana.
Dari fakta dipersidangan, disimpulkan penetapan pemohon selaku tersangka sudah berdasarkan 3 alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan juga surat.
Sehingga telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XI/2014 Jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang larangan peninjauan Kembali Putusan Pra Peradilan.
"Putusan inkracht ini menunjukkan bahwa penyidik Satuan Reskrim Polres Klungkung berhasil membuktikan profesionalisme dalam bekerja, sesuai prosedur yang berlaku dan juga menampik tudingan tersangka bersama kuasa hukumnya yang mempermasalahkan profesionalisme penyidik terhadap proses penetapan tersangka," ungkap Teddy Satria Permana.
Pasca putusan prapeeradilan yang dimenangkan oleh Polres Klungkung, proses hukum terhadap Perbekel Desa Tusan non aktif, Dewa Gede Putra Bali yang dilaksanakan penyidik unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Klungkung akan terus dilanjutkan hingga proses persidangan.
Seperti halnya proses hukum terhadap Mantan Bendahara Desa Tusan, Gede Krisna Saputra yang juga telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Saat ini sudah berstatus terdakwa, dan kasusnya tengah berproses di Pengadilan Tipikor Denpasar. (mit)
Detik-Detik Sampan Pecah di Kusamba Klungkung, Ombak Setinggi 4 M Menghantam, Sampan Pecah Jadi 2 |
![]() |
---|
DRAMATIS! Sampan Pecah Dihantam Ombak di Kusamba Klungkung, ABK Hingga Buruh Terjun ke Laut |
![]() |
---|
Sekda Klungkung Bali Lantik Pejabat Fungsional Humas, Tekankan Pentingnya Disiplin |
![]() |
---|
Waspada Demam Tinggi Disertai Ruam, 11 Kasus Suspect Campak di Klungkung Diperiksa di BLK Surabaya |
![]() |
---|
Jalan Krodit dan Kerap Macet, Usulan Penataan Pasar Mentigi Nusa Penida Bali Belum Ada Kejelasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.