Berita Nasional

Kenalan di Bali Lalu Ajakan ke Hotel, Hingga Janji Pernikahan, Berujung Karir Hasyim di KPU Pupus! 

Dari pengakuan CAT, Hasyim disebut kerap merespons setiap dirinya membuat story WA. Bahkan menghubungi setiap hari dengan durasi satu hingga dua jam.

ISTIMEWA
DIPECAT - Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberi keterangan kepada wartawan ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu. Hasyim dipecat karena terjerat kasus asusila. 


Ada Janji Akan Menikahi

CAT sempat terbang ke Indonesia bertemu Hasyim Asy'ari untuk meminta pertanggungjawaban. Ia datang menagih kepastian Hasyim yang disebut akan menikahi CAT.

"Terungkap fakta di sidang pemeriksaan bahwa teradu membuat dan menandatangani surat pernyataan a quo pada 2 dan 5 Januari 2024, bahwa surat pernyataan tersebut dilatarbelakangi kedatangan pengadu ke Indonesia dengan maksud menagih kepastian teradu (Hasyim) untuk menikahi pengadu, pasca kejadian 3 Oktober 2023," ucap Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo.

Hasyim tidak dapat memenuhi tuntutan CAT. Sebagai solusi, dibuat surat pernyataan antara Hasyim dan CAT. DKPP menilai, tindakan Hasyim yang membuat surat pernyataan berisi janji atau kesepakatan perjanjian suami istri merupakan tindakan tidak patut.

Oleh sebabnya, DKPP meyakini benar terjadi perbuatan asusila di Belanda. "Pengadu meminta kepada teradu membuat surat pernyataan tertulis di atas materai yang pada pokoknya berisikan janji teradu kepada pengadu," ucap Dewi.

CAT mengaku harus bolak-balik dari Belanda ke Indonesia demi hadir secara langsung dalam sidang DKPP yang digelar secara tertutup sebanyak dua kali, yakni Rabu (22/5) dan Kamis (6/6). Pasalnya, sambung CAT, ia ingin mengikuti sendiri bagaimana proses penegakan keadilan di Indonesia, khususnya oleh DKPP.

"Juga saya ingin memberikan inspirasi kepada semua korban mau kasus apapun itu, untuk dapat berani, utamanya perempuan, untuk mengajukan atau memperjuangkan keadilan," ujarnya. (tribun network/mar/dod)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved