Mobil Bodong di Nusa Penida
BANTAH Aniaya Hingga Sekap Saksi Kasus Mobil Bodong, Simak Penjelasan Satreskrim Polres Klungkung
Saat diinterogasi, disebutkan IWS selalu berbelit-belit dan keterangannya berubah-ubah. Meskipun demikian, status IWS masih saksi.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Jajaran Satuan Reskrim Polres Klungkung membantah, melakukan penyekapan hingga penganiayaan terhadap seorang warga berinisial IWS (45).
IWS sebelumnya diinterogasi kepolisian, atas kepemilikan kendaraan bodong.
"Kami menjalankan pemeriksaan sesuai dengan prosedur, semua pemeriksaan terhadap IWS dilakukan di ruang periksa Satreskrim Polres Klungkung, tidak ada di luar kantor seperti yang disebutkan dalam laporannya di Polda Bali,” ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung, Made Teddy Permana belum lama ini.
Menurutnya, IWS merupakan salah satu pemilik dari puluhan kendaraan bodong yang diamankan jajaran Polres Klungkung. Ia disebut memiliki 5 unit mobil dan 1 motor dengan STNK palsu.
Saat diinterogasi, disebutkan IWS selalu berbelit-belit dan keterangannya berubah-ubah. Meskipun demikian, status
IWS masih saksi.
Baca juga: HILANG Melaut, Pencarian di Pantai Bunutan Dihentikan, Tim SAR Terkendala Gelombang & Angin Kencang!
Baca juga: BULE Inggris Ngamuk di Jimbaran! Hanya Pakai Handuk Turun ke Jalan, Satpol PP Badung Kejar WNA Itu

"Kami masih mendalami keterlibatan IWS dengan diamankannya puluhan mobil bodong, oleh jajaran Polres Klungkung.
Statusnya dia masih saksi, apakah terlibat dalam sindikat atau bagaimana perannya dalam peredaran kendaraan bodong ini masih kami dalami, dan semua harus berjalan sesuai dengan aturan berlaku,” ungkapnya.
Saat disinggung lebih jauh, terkait IWS yang mengaku mendapatkan intmidasi, ancaman, hingga dipaksa menandatangani surat damai, pihak Satuan Reskrim Polres Klungkung tidak banyak komentar.
"Saya no comment dulu terkait itu. Saya mohon waktu ya untuk menjelaskan," jelas Made Teddy Permana, Jumat (5/7/2024).
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mendalami laporan tentang dugaan penganiayaan terhadap seorang pria berusia 47 tahun.
Laporan tersebut diterima oleh Polda Bali pada Rabu (29/5/2024) melalui Laporan Polisi (LP) Nomor LP/403/V/SPKT/Polda Bali.

Pria tersebut, yang tinggal di Jalan Subak Dalem, Denpasar, mengklaim bahwa ia didatangi oleh anggota Satreskrim Polres Klungkung pada Minggu (26/5/2024) sekitar pukul 23.30 Wita untuk diinterogasi.
Dalam laporannya, pria tersebut menyebutkan bahwa ia dipukul oleh tiga anggota Satreskrim Polres Klungkung selama proses interogasi. Meski begitu, ia tidak merinci alasan dari interogasi tersebut.
Jansen menjelaskan bahwa laporan ini sedang dalam proses pendalaman lebih lanjut. Jika terbukti ada unsur penganiayaan, anggota kepolisian yang terlibat akan dikenakan sanksi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, yang akan ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali.
"Kami akan menunggu hasil pemeriksaan yang berkelanjutan serta keputusan dari Bidpropam Polda Bali. Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan dengan profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Jansen. (mit)
mobil
bodong
Nusa Penida
Polres Klungkung
Klungkung
saksi
penyekapan
penganiayaan
IWS
STNK
Polda Bali
interogasi
ancaman
IWS Diduga Disiksa 10 Anggota Polres Klungkung Hingga Cacat, Lapor ke Polda Bali, Kasus Mobil Bodong |
![]() |
---|
Mobil Bodong di Nusa Penida Klungkung Ternyata jadi Barang Bukti Kasus Penggelapan di Buleleng Bali |
![]() |
---|
KASUS Penggelapan 28 Mobil Bodong di Nusa Penida, Kabur ke Jawa & Dikejar, Polisi Fokus Pada DPO! |
![]() |
---|
Polisi Masih Kejar Pemasok Mobil Bodong ke Nusa Penida Bali, Diduga DPO Kabur Keluar Jawa |
![]() |
---|
Puluhan Mobil Bodong Masih Terparkir di Polres Klungkung, Umar: Belum Ada yang Datang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.