Mobil Bodong di Nusa Penida

Mobil Bodong di Nusa Penida Klungkung Ternyata jadi Barang Bukti Kasus Penggelapan di Buleleng Bali

Menurut Made Teddy Satria, sejauh ini sudah ada beberapa kendaraan bodong kasus pemalsuan STNK yang diambil dari Mapolres Klungkung.

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
BODONG -  Puluhan mobil bodong dengan STNK palsu diamankan di halaman Polres Klungkung. 

TRIBUN-BALI.COM -  Satu mobil bodong yang diamankan Polres Klungkung dari Nusa Penida, ternyata merupakan barang bukti kasus penggelapan di wilayah Polres Buleleng.

Bahkan 1 unit mobil itu sudah diserahkan ke Polres Buleleng.

"Mobil itu sebagai barang bukti kasus penggelapan, yang sempat dilaporkan sebelumnya di Polres Buleleng," ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung, Akp Made Teddy Satria Permana, Senin (1/7/2024) sore.

Menurut Made Teddy Satria, sejauh ini sudah ada beberapa kendaraan bodong kasus pemalsuan STNK yang diambil dari Mapolres Klungkung.

Baca juga: LONGSOR Hingga Pohon Tumbang Terjadi di Sejumlah Lokasi Usai Hujan Deras Guyur Tabanan!

Baca juga: JEBOL! Irigasi Subak Selisihan Klungkung, Simak Beritanya Berikut Ini

MOBIL BODONG - Mobil Bodong di Klungkung jadi Barang Bukti Kasus Penggelapan di Buleleng
MOBIL BODONG - Mobil Bodong di Klungkung jadi Barang Bukti Kasus Penggelapan di Buleleng (ISTIMEWA)

Sebelumnya ada perusahaan finance, juga datang ke Polres Klungkung untuk mengecek kendaraan tersebut.

Setelah kendaraan disusuaikan dengan berkas aslinya, pihak finance maupun pemilik kendaraan itu bisa mengambil kendaraannya.

"Hingga saat ini sudah 2 unit mobil diambil oleh pihak finance," ujar Permana.

Puluhan mobil bodong tersebut, merupakan hasil pengungkapan kasus pemalsuan STNK (surat tanda nomor kendaraan) yang disita di wilayah Nusa Penida pada bulan Mei lalu.

Dari kasus tersebut, Polres Klungkung sementara menetapkan 2 orang tersangka yakni Agus Arianto (39) alias Hendra yang merupakan merupakan pembuat STNK palsu, dan Nengah Parsika alias Nonik (46) sebagai penerima pesanan STNK palsu.

Sementara pemasok kendaraan bodong tersebut berinisial N, masih menjadi DPO (daftar pencarian orang) Polres Klungkung. Kepolisian melakukan pengejaran, dan N diketahui berpindah-pindah di luar Jawa.

Kapolres Klungkung, AKBP Umar mengatakan, mobil-mobil bodong tersebut dicurigai merupakan mobil hasil tindak pidana pencurian, penggelapan, ataupun tarikan leasing.

"Bisa juga mobil tersebut tarikan leasing oleh dept collector, namun mobilnya dijual dan surat-suratnya dipalsukan," ujar Umar. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved