Mobil Bodong di Nusa Penida
IWS Diduga Disiksa 10 Anggota Polres Klungkung Hingga Cacat, Lapor ke Polda Bali, Kasus Mobil Bodong
Namun justru ia diburu 10 anggota Polres Klungkung, hingga diduga mendapatkan perlakuan keji dan sekarang mengalami cacat permanen.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Sungguh malang nasib IWS (47), ia hanya menjadi perantara gadai mobil antara pria berinisial MT dengan DK.
Namun justru ia diburu 10 anggota Polres Klungkung, hingga diduga mendapatkan perlakuan keji dan sekarang mengalami cacat permanen.
Korban IWS bersama istrinya AY(40) hadir di kantor LBH Bali, Kota Denpasar untuk meminta pendampingan. Sebab ia juga mendapatkan intimidasi, untuk menyelesaikan perkara ini secara damai setelah para pelaku dilaporkan ke Polda Bali.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bali, Rezky Pratiwi mengatakan, bahwa 10 personel Polres Klungkung melakukan tindakan penyiksaan, penyekapan, dan pelanggaran prosedur namun yang sangat disayangkan Polda Bali.
Justru menciptakan impunitas (kebal hukum) dengan menerapkan pasal ringan terhadap laporan korban. Dalam interogasi oleh para polisi Polres Klungkung, IWS juga sempat diancam akan ditembak.
Akibat dari tindakan penyiksaan yang dilakukan personel Polres Klungkung tersebut menyebabkan luka fisik, psikis, termasuk luka permanen pada salah satu gendang telinga korban.
Baca juga: BREAKING NEWS! Kebakaran Warung Madura, Suami, Istri dan Anak Alami Luka Bakar di Denpasar
Baca juga: BANTAH Aniaya Hingga Sekap Saksi Kasus Mobil Bodong, Simak Penjelasan Satreskrim Polres Klungkung
Baca juga: HILANG Melaut, Pencarian di Pantai Bunutan Dihentikan, Tim SAR Terkendala Gelombang & Angin Kencang!

"Perbuatan yang patut diproses sebagai tindak pidana bukan ke 352 yang ancaman hukuman pelaku hanya 3 bulan, melainkan penyiksaan (Pasal 422) KUHP, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (Pasal 351 KUHP), penculikan dan penyekapan (Pasal 328 KUHP), perampasan kemerdekaan (Pasal 333 KUHP), serta pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) untuk mendorong pertanggungjawaban para pelaku," kata Rezky, di kantornya pada Jumat 5 Juli 2024.
LBH Bali mengupayakan, IWS mendapatkan keadilan yang mendapatkan tindakan penyekapan, penyiksaan, pencurian, serta tindakan sewenang-wenang (unfair trial) dalam upaya paksa yang dilakukan oleh 10 personel polisi dari Polres Klungkung pada tanggal 26 hingga 28 Mei 2024.
Rezky menjelaskan, peristiwa ini bermula pada tanggal 26 Mei 2024 ketika sepuluh orang dari Polres Klungkung datang ke rumah korban dan mencari keberadaan korban, namun korban tengah berada di luar rumah.
Istri korban sempat bertanya mengenai maksud kedatangan polisi, namun mereka meminta agar istri korban tidak banyak bertanya dan mendesak agar korban segera pulang.
Di tanggal yang sama, sekira pukul 20.00 WITA ketika korban IWS sampai di rumah, seketika korban disergap lalu dibawa oleh polisi ke sejumlah tempat yang berbeda, yang bukan merupakan kantor kepolisian.
Ponsel korban dan lima buah mobil dari usaha korban yang sedang dalam proses penjualan juga turut disita paksa.
Tindakan-tindakan tersebut dilakukan anggota Polres Klungkung, tanpa menunjukan surat perintah penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan surat tugas.
Korban ditahan selama hampir tiga hari, sejak tanggal 26 Mei-28 Mei 2024. Di tempat penyekapan, korban diinterogasi dan dituduh telah membantu membawa kabur sebuah mobil Pajero.

Korban terus dipaksa untuk mengakui perbuatan, yang sebenarnya tidak pernah ia lakukan, termasuk korban dipaksa memberikan informasi tentang keberadaan mobil Pajero yang tengah dicari Polres Klungkung meskipun faktanya korban tidak mengetahui keberadaan mobil tersebut.
Nusa Penida
IWS
Polres Klungkung
Polda Bali
mobil
bodong
disiksa
cacat
Klungkung
Lembaga Bantuan Hukum
LBH Bali
HAM
Polri
penyiksaan
BANTAH Aniaya Hingga Sekap Saksi Kasus Mobil Bodong, Simak Penjelasan Satreskrim Polres Klungkung |
![]() |
---|
Mobil Bodong di Nusa Penida Klungkung Ternyata jadi Barang Bukti Kasus Penggelapan di Buleleng Bali |
![]() |
---|
KASUS Penggelapan 28 Mobil Bodong di Nusa Penida, Kabur ke Jawa & Dikejar, Polisi Fokus Pada DPO! |
![]() |
---|
Polisi Masih Kejar Pemasok Mobil Bodong ke Nusa Penida Bali, Diduga DPO Kabur Keluar Jawa |
![]() |
---|
Puluhan Mobil Bodong Masih Terparkir di Polres Klungkung, Umar: Belum Ada yang Datang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.