Mobil Bodong di Nusa Penida

IWS Diduga Disiksa 10 Anggota Polres Klungkung Hingga Cacat, Lapor ke Polda Bali, Kasus Mobil Bodong

Namun justru ia diburu 10 anggota Polres Klungkung, hingga diduga mendapatkan perlakuan keji dan sekarang mengalami cacat permanen.

Adrian/Tribun Bali
(Kiri ke Kanan) Istri korban AY, korban WS, Direktur LBH Bali, Rezky Pratiwi dan, Asisten Pengabdi Bantuan Hukum LBH Bali, I Kadek Widiantara. 

TRIBUN-BALI.COM -  Sungguh malang nasib IWS (47), ia hanya menjadi perantara gadai mobil antara pria berinisial MT dengan DK.

Namun justru ia diburu 10 anggota Polres Klungkung, hingga diduga mendapatkan perlakuan keji dan sekarang mengalami cacat permanen.

Korban IWS bersama istrinya AY(40) hadir di kantor LBH Bali, Kota Denpasar untuk meminta pendampingan. Sebab ia juga mendapatkan intimidasi, untuk menyelesaikan perkara ini secara damai setelah para pelaku dilaporkan ke Polda Bali

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bali, Rezky Pratiwi mengatakan, bahwa 10 personel Polres Klungkung melakukan tindakan penyiksaan, penyekapan, dan pelanggaran prosedur namun yang sangat disayangkan Polda Bali.

Justru menciptakan impunitas (kebal hukum) dengan menerapkan pasal ringan terhadap laporan korban. Dalam interogasi oleh para polisi Polres Klungkung, IWS juga sempat diancam akan ditembak.

Akibat dari tindakan penyiksaan yang dilakukan personel Polres Klungkung tersebut menyebabkan luka fisik, psikis, termasuk luka permanen pada salah satu gendang telinga korban.

Baca juga: BREAKING NEWS! Kebakaran Warung Madura, Suami, Istri dan Anak Alami Luka Bakar di Denpasar

Baca juga: BANTAH Aniaya Hingga Sekap Saksi Kasus Mobil Bodong, Simak Penjelasan Satreskrim Polres Klungkung

Baca juga: HILANG Melaut, Pencarian di Pantai Bunutan Dihentikan, Tim SAR Terkendala Gelombang & Angin Kencang!

Kendaraan bodong yang masih terparkir di Polres Klungkung.
Kendaraan bodong yang masih terparkir di Polres Klungkung. (ISTIMEWA)

"Perbuatan yang patut diproses sebagai tindak pidana bukan ke 352 yang ancaman hukuman pelaku hanya 3 bulan, melainkan penyiksaan (Pasal 422) KUHP, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat (Pasal 351 KUHP), penculikan dan penyekapan (Pasal 328 KUHP), perampasan kemerdekaan (Pasal 333 KUHP), serta pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) untuk mendorong pertanggungjawaban para pelaku," kata Rezky, di kantornya pada Jumat 5 Juli 2024.

LBH Bali mengupayakan, IWS mendapatkan keadilan yang mendapatkan tindakan penyekapan, penyiksaan, pencurian, serta tindakan sewenang-wenang (unfair trial) dalam upaya paksa yang dilakukan oleh 10 personel polisi dari Polres Klungkung pada tanggal 26 hingga 28 Mei 2024.

Rezky menjelaskan, peristiwa ini bermula pada tanggal 26 Mei 2024 ketika sepuluh orang dari Polres Klungkung datang ke rumah korban dan mencari keberadaan korban, namun korban tengah berada di luar rumah.

Istri korban sempat bertanya mengenai maksud kedatangan polisi, namun mereka meminta agar istri korban tidak banyak bertanya dan mendesak agar korban segera pulang.

Di tanggal yang sama, sekira pukul 20.00 WITA ketika korban IWS sampai di rumah, seketika korban disergap lalu dibawa oleh polisi ke sejumlah tempat yang berbeda, yang bukan merupakan kantor kepolisian.

Ponsel korban dan lima buah mobil dari usaha korban yang sedang dalam proses penjualan juga turut disita paksa.

Tindakan-tindakan tersebut dilakukan anggota Polres Klungkung, tanpa menunjukan surat perintah penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan surat tugas.

Korban ditahan selama hampir tiga hari, sejak tanggal 26 Mei-28 Mei 2024. Di tempat penyekapan, korban diinterogasi dan dituduh telah membantu membawa kabur sebuah mobil Pajero.

(Kiri ke Kanan) Istri korban AY, korban WS, Direktur LBH Bali, Rezky Pratiwi dan, Asisten Pengabdi Bantuan Hukum LBH Bali, I Kadek Widiantara.
(Kiri ke Kanan) Istri korban AY, korban WS, Direktur LBH Bali, Rezky Pratiwi dan, Asisten Pengabdi Bantuan Hukum LBH Bali, I Kadek Widiantara. (Adrian/Tribun Bali)

Korban terus dipaksa untuk mengakui perbuatan, yang sebenarnya tidak pernah ia lakukan, termasuk korban dipaksa memberikan informasi tentang keberadaan mobil Pajero yang tengah dicari Polres Klungkung meskipun faktanya korban tidak mengetahui keberadaan mobil tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved