Mobil Bodong di Nusa Penida

IWS Diduga Disiksa 10 Anggota Polres Klungkung Hingga Cacat, Lapor ke Polda Bali, Kasus Mobil Bodong

Namun justru ia diburu 10 anggota Polres Klungkung, hingga diduga mendapatkan perlakuan keji dan sekarang mengalami cacat permanen.

Adrian/Tribun Bali
(Kiri ke Kanan) Istri korban AY, korban WS, Direktur LBH Bali, Rezky Pratiwi dan, Asisten Pengabdi Bantuan Hukum LBH Bali, I Kadek Widiantara. 

Mirisnya lagi kejadian ini mencuat dalam momentum peringatan Hari Anti Penyiksaan 26 Juni dan Hari Bhayangkara 1 Juli saat jutaan rakyat Indonesia memanjatkan harapan agar institusi Polri berbenah menjadi institusi yang profesional, akuntabel, dan meninggalkan kultur militerisme serta kekerasan yang terus melekat hingga kini.

Namun belum genap satu minggu pasca institusi Kepolisian merayakan hari jadinya, beragam peristiwa pelanggaran HAM dan tindakan sewenang-wenang masih terus dilakukan. 

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan, kasus tersebut sudah diproses oleh Bidpropam Polda Bali dan bakal ditangni secara profesional.

"Sudah diproses di Bidpropam, sudah pasti ditangani, jika terbukti pasti disidangkan sesuai prosedur," ujar Kombes Pol Jansen. (ian)

MOBIL BODONG - Puluhan mobil bodong dengan STNK palsu diamankan di halaman Polres Klungkung, Jumat (31/5). Mobil bodong tersebut diamankan dari Nusa Penida, Klungkung.
MOBIL BODONG - Puluhan mobil bodong dengan STNK palsu diamankan di halaman Polres Klungkung, Jumat (31/5). Mobil bodong tersebut diamankan dari Nusa Penida, Klungkung. (ISTIMEWA)

Satreskrim Polres Klungkung Bantah Aniaya Saksi Kasus Mobil Bodong

Jajaran Satuan Reskrim Polres Klungkung membantah, melakukan penyekapan hingga penganiayaan terhadap seorang warga berinisial IWS (45).

IWS sebelumnya diinterogasi kepolisian, atas kepemilikan kendaraan bodong.

"Kami menjalankan pemeriksaan sesuai dengan prosedur, semua pemeriksaan terhadap IWS dilakukan di ruang periksa Satreskrim Polres Klungkung, tidak ada diluar kantor seperti yang disebutkan dalam laporannya di Polda Bali,” ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung, Made Teddy Permana belum lama ini.

Menurutnya, IWS merupakan salah satu pemilik dari puluhan kendaraan bodong yang diamankan jajaran Polres Klungkung. Ia disebut memiliki 5 unit mobil dan 1 motor dengan STNK palsu

Saat diinterogasi, disebutkan IWS selalu berbelit-belit dan keterangannya berubah-ubah. Meskipun demikian, status
IWS masih saksi.

"Kami masih mendalami keterlibatan IWS dengan diamankannya puluhan mobil bodong oleh jajaran Polres Klungkung. Statusnya dia masih saksi, apakah terlibat dalam sindikat atau bagaimana perannya dalam peredaran kendaraan bodong ini masih kami dalami, dan semua harus berjalan sesuai dengan aturan berlaku,” ungkapnya.

Saat disinggung lebih jauh terkait IWS yang mengaku mendapatkan intmidasi, ancaman, hingga dipaksa menandatangani surat damai, pihak Satuan Reskrim Polres Klungkung tidak banyak komentar.

"Saya no comment dulu terkait itu. Saya mohon waktu ya untuk menjelaskan," jelas Made Teddy Permana, Jumat (5/7/2024).

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mendalami laporan tentang dugaan penganiayaan terhadap seorang pria berusia 47 tahun.

Laporan tersebut diterima oleh Polda Bali pada Rabu (29/5/2024) melalui Laporan Polisi (LP) Nomor LP/403/V/SPKT/Polda Bali.

Pria tersebut, yang tinggal di Jalan Subak Dalem, Denpasar, mengklaim bahwa ia didatangi oleh anggota Satreskrim Polres Klungkung pada Minggu (26/5/2024) sekitar pukul 23.30 Wita untuk diinterogasi.

Dalam laporannya, pria tersebut menyebutkan bahwa ia dipukul oleh tiga anggota Satreskrim Polres Klungkung selama proses interogasi. Meski begitu, ia tidak merinci alasan dari interogasi tersebut.

Jansen menjelaskan bahwa laporan ini sedang dalam proses pendalaman lebih lanjut. Jika terbukti ada unsur penganiayaan, anggota kepolisian yang terlibat akan dikenakan sanksi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, yang akan ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali.

"Kami akan menunggu hasil pemeriksaan yang berkelanjutan serta keputusan dari Bidpropam Polda Bali. Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan dengan profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Jansen. (mit)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved