Mobil Bodong di Nusa Penida

IWS Diduga Disiksa 10 Anggota Polres Klungkung Hingga Cacat, Lapor ke Polda Bali, Kasus Mobil Bodong

Namun justru ia diburu 10 anggota Polres Klungkung, hingga diduga mendapatkan perlakuan keji dan sekarang mengalami cacat permanen.

Adrian/Tribun Bali
(Kiri ke Kanan) Istri korban AY, korban WS, Direktur LBH Bali, Rezky Pratiwi dan, Asisten Pengabdi Bantuan Hukum LBH Bali, I Kadek Widiantara. 

LBH Bali pun mendesak Kompolnas dan Komnas HAM Republik Indonesia proaktif untuk melakukan pengawasan termasuk memanggil, memeriksa, dan mendesak penegakan hukum pidana serta etik terhadap personei Polres Klungkung yang menjadi pelaku penyiksaan serta pelanggaran unfair trial, serta kepada Polda Bali yang memeriksa laporan korban.

Mendesak Polda Bali memastikan pertanggungjawaban pidana, etik dan disiplin terhadap semua personel Polres Klungkung yang terlibat dalam tindakan terhadap korban secara profesional, akuntabel, dan transparan.

Termasuk tidak menerapkan pasal pidana yang ringan terhadap personel Polres Klungkung selaku pelaku.

Kemudian Polres Klungkung agar kooperatif dalam proses pemeriksaan dan bertanggung jawab atas serangkaian tindakan penyiksaan, penangkapan dan penahanan, serta penyitaan secara melawan hukum terhadap korban pada 26 - 28 Mei 2024.

Sekaligus tidak melakukan intimidasi, kekerasan maupun upaya lainnya untuk merintangi proses pemeriksaan atas peristiwa a quo.

Lalu, Polres Klungkung agar segera mengembalikan dengan segera barang yang dirampas secara melawan hukum dari korban berupa 5 buah mobil.

"Polres Klungkung juga harus meminta maaf secara terbuka kepada korban dan keluarganya atas tindakan kejam melakukan penyiksaan kepada korban," ucapnya,

Sementara itu, Korban IWS mengaku benar-benar tidak mengetahui unit Pajero yang dicari polisi, ia pun mengaku heran saksi kunci yakni MT, kemudian pembuat kopi di sebuah gudang yang juga melakukan pemukulan terhadap dirinya dan pria yang menerima mobil gadai yakni DK belum tersentuh polisi.

"Saya baru kenal MT ini baru dua minggu, lalu minta tolong cari pinjam uang dengan gadai mobil senilai Rp 150 juta, ke DK, saya tidak tahu mobil itu saya nyentuh mobil saja tidak saya hanya menghubungkan saja," ungkapnya.

"Saya dipaksa mengaku saya terlibat dalam kejahatan dan menyebutkan informasi di mana mobil itu berada, saya diancam ditembak," bebernya.

Pada 27 Mei 2024 pagi hari hingga 28 Mei 2024 malam, WS dibawa polisi tersebut untuk melakukan pengembangkan di beberapa daerah seperti Klungkung, Denpasar dan Badung untuk mencari mobil itu.

Mengenai 5 mobilnya yang disita polisi, WS juga membantah mobil itu bodong, bahwa mobil-mobil tersebut sesuai dengan STNK.

"5 mobil juga disita, saya tidak tahu juga kenapa yang dicari Pajero, lalu mobil saya disita. Setelah lapor saya sekali diperiksa Reskrimum , dan Propam jugasekali," bebernya.

Sementara itu, istri korban, AY mengungkapkan saat penangkapan paksa itu dilakukan di depan anaknya yang masih berusia 6 tahun dan kini mengalami trauma.

"Saya dibilang kalau mau menyelamatkan suami harus mendatangkan mobil Pajero itu, harus cari Pajero yang hilang itu, dan lagi penangkapan itu tidak ada surat tugas atau surat perintah" ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved