Mobil Bodong di Nusa Penida
Puluhan Mobil Bodong Masih Terparkir di Polres Klungkung, Umar: Belum Ada yang Datang
AKBP Umar mengatakan, mobil-mobil bodong tersebut dicurigai merupakan mobil hasil tindak pidana pencurian, penggelapan
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Puluhan mobil bodong yang diamankan jajaran kepolisian di Nusa Penida, masih terparkir di Mapolres Klungkung, Bali, Minggu 16 Juni 2024.
Belum ada satupun pemilik resmi dari mobil tersebut, untuk datang ke Polres Klungkung untuk mengambil kendaraanya.
Kapolres Klungkung AKBP Umar mengatakan, puluhan mobil bodong tersebut masih parkir rapi di halaman belakang Polres Klungkung, tepatnya di lapangan tenis.
"Pemilik sah mobil ini belum ada yang datang untuk ambil kendaraanya," ujar Umar.
Baca juga: DPO Mobil Bodong Nusa Penida Dikejar Polisi! Dijual Hanya Rp30 Juta-Rp50 Juta, Razia Digencarkan!
Umar mengatakan, beberapa waktu lalu ada dari lembaga finance dan warga yang datang ke Polres Klungkung menanyakan kendaraan yang hilang dan terlibat kasus penggelapan.
Namun setelah datang dan dicek kendaraannya, ternyata nomor rangka dan mesin yang mereka cari tidak sama.
"Sabtu lalu sudah ada yang datang ke Polres. Cuma nomor rangka dan nomor mesin yang mereka cari tidak ada di sini," ujar Umar.
Sehingga pihaknya kembali mengimbau, setiap warga untuk datang ke Polres Klungkung jika ada kendaraannya yang hilang.
Puluhan mobil bodong tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pemalsuan STNK (surat tanda nomor kendaraan) yang disita di wilayah Nusa Penida.
Dari kasus tersebut, Polres Klungkung sementara menetapkan 2 orang tersangka yakni Agus Arianto (39) alias Hendra yang merupakan merupakan pembuat STNK palsu dan Nengah Parsika alias Nonik (46) sebagai penerima pesanan STNK palsu.
Sementara pemasok kendaraan bodong tersebut berinisial N, masih menjadi DPO (daftar pencarian orang) Polres Klungkung.
AKBP Umar mengatakan, mobil-mobil bodong tersebut dicurigai merupakan mobil hasil tindak pidana pencurian, penggelapan, ataupun tarikan leasing.
"Bisa juga mobil tersebut tarikan leasing oleh debt collector, namun mobilnya dijual dan surat-suratnya dipalsukan," ujar Umar.
1. Satu unit mobil merk Daihatsu Xenia warna hitam
Nomor Polisi terpasang DK 1336 CQ
Nomor Rangka: MHKG2CJ2JBK052693
Nomor Mesin: DCK7726
2. Satu unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam
Nomor Polisi terpasang DK 1494 VD
Nomor Rangka: MHKMICA4JDK048516
Nomor Mesin: DDV3687
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.